Kamis, 04 Agustus 2022 - 09:43 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewaskan Brigadir J.
Artikel.news, Jakarta-- Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengatakan bahwa kepolisian telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka terkait tewaskan Brigadir J.
Bharada E ditetapkan lantaran terlibat dalam baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat gelar jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Brigjen Andi Rian menyampaikan dalam konfrensi pers terkait penetapan Bharada E alias Bharada E Richard Eliezer yang ditersangkakan Pasal 338 junto pasal 55 tentang pembunuhan.
Baku tembak antara Brigadir Yoshua dengan Bharada E terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir Yoshua.
Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir Yoshua merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Bharada E dikenal sebagai terduga pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Kepada Komnas HAM Bharada E telah mengaku menembak Brigadir J sebanyak dua kali dari jarak dekat meski ajudan Ferdy Sambo itu sudah tersungkur.
Namun, pasca tiga pekan lebih insiden yang menewaskan Brigadir J itu berlalu, Bharada E tak kunjung ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E bahkan telah aktif kembali di Marko Brimob Polri meski
penanganan kasus Brigadir J belum selesai.
Di tengah santernya pemberitaan kasus Brigadir J, muncul informasi yang mengatakan bahwa Bharada E telah resmi dibebaskan sebagai tersangka.
Namun penantian publik terjawab setelah penyampaian resmi, malam itu dan diliput secara terbuka oleh media dalam program breaking news.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |