Senin, 01 Agustus 2022 - 17:30 WIB
Artikel.news, Sukabumi - Seorang anak perempuan tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga giginya copot.
Peristiwa anak aniaya ibu kandung tersebut dilakukan perempuan berinisial JE (53) warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, kepada ibu kandung E (75).
Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji mengatakan kejadian anak aniaya Ibu terjadi pada Selasa (7/7/2022) pekan lalu.
Semua bermula saat, pelaku sedang membakar kursi di ruas Jalan Sudajaya dan tiba-tiba ibunya datang dan langsung menegur.
“Pelaku mungkin tidak terima ditegur oleh ibunya itu, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku memukul korban ke arah pipi sampai ada giginya yang copot," ujarnya, dilansir dari sukabumiupdate.com, Senin (1/8/2022).
Saat itu juga korban melaporkan kepada Polsek Cibeureum dan pada selasa malam polisi langsung mengamankan pelaku. "Petugas mengamankan pelaku di rumahnya," kata AKP Suwaji.
Akibat perbuatannya JE disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah tiga minggu ditahan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami menghimbau agar warga tidak melakukan hal sama, orang tua itu harus dihormati dan disayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," jelasnya.
Suryati ibu yang dianiaya oleh anaknya saat mendatangi Polrestabes Medan untuk melaporkan anak kandungnya, Senin (14/2/2022). TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Perempuan di Sukabumi Aniaya Ibu Kandung, Gegara Ditegur Bakar Kursi di Jalan
Artikel.news, Sukabumi - Seorang anak perempuan tega melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga giginya copot.
Peristiwa anak aniaya ibu kandung tersebut dilakukan perempuan berinisial JE (53) warga Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, kepada ibu kandung E (75).
Kapolsek Cibeureum AKP Suwaji mengatakan kejadian anak aniaya Ibu terjadi pada Selasa (7/7/2022) pekan lalu.
Semua bermula saat, pelaku sedang membakar kursi di ruas Jalan Sudajaya dan tiba-tiba ibunya datang dan langsung menegur.
“Pelaku mungkin tidak terima ditegur oleh ibunya itu, langsung melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku memukul korban ke arah pipi sampai ada giginya yang copot," ujarnya, dilansir dari sukabumiupdate.com, Senin (1/8/2022).
Saat itu juga korban melaporkan kepada Polsek Cibeureum dan pada selasa malam polisi langsung mengamankan pelaku. "Petugas mengamankan pelaku di rumahnya," kata AKP Suwaji.
Akibat perbuatannya JE disangkakan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 JO pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah tiga minggu ditahan di Mapolsek Cibeureum untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami menghimbau agar warga tidak melakukan hal sama, orang tua itu harus dihormati dan disayangi, bukan malah melakukan hal yang tidak pantas," jelasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |