Ahad, 31 Juli 2022 - 20:05 WIB
Pelaku MIA (25) yang telah melakukan pencabulan terhadap santri laki-laki diamankan Polres Asahan.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Asahan - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang guru pesantren karena menyodomi santri laki-laki yang masih berusia 12 tahun.
Pelaku berinsial MIA (25) warga Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Mhd Said Husein mengatakan bahwa perbuatan pelaku baru diketahui seusai korban memberitahu orangtuanya soal perbuatan pelaku.
Tak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, orangtua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Asahan.
"Saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa di Polres Asahan," kata AKP Said Husein, dikutip dari jpnn.com, Ahad (31/7/2022).
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Said, perbuatan tak pantas itu telah dilakukannya berulang kali. Terakhir, pelaku mencabuli korban di perumahan guru tempat pelaku mengajar pada Ahad (24/7/2022) lalu.
"Pelaku melakukan pencabulan dengan modus mengajak D tidur di kamarnya, kemudian mencabuli korban," kata Said.
Sebelum melakukan pencabulan, pelaku awalnya membangun kedekatan dengan korban dengan cara memberikan perhatian setiap harinya. Bahkan, pelaku juga memberikan korban uang jajan dan makanan.
Setelah mendekati korban, pelaku kemudian dengan leluasanya mengajak korban ke dalam kamarnya untuk disodomi.
"Dengan membangun kedekatan tersebut, pelaku leluasa untuk mengajak korban untuk datang ke kamar milik pelaku hingga terjadi pencabulan berulang kali di waktu berbeda," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |