Sabtu, 30 Juli 2022 - 22:20 WIB
Pelaku J yang tega mencabuli anak tirinya selama tiga tahun saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Medan.(foto: Istimewa)
Artikel.news, Medan - Seorang pria paruh baya di Kota Medan tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.
Pria berinisial J (55) ini kini telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan. Mirisnya, aksi bejat pelaku ini telah bertahun-tahun dilakukan kepada anak tirinya yang saat ini telah berusia 16 tahun.
Menurut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa pelaku telah menikah dengan ibu korban sejak tahun 2007 silam.
Ia mengatakan, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya itu sejak tiga tahun silam.
"Pelaku menikah dengan ibu korban kurang lebih sudah dari tahun 2007. Perbuatan ini sudah berlangsung, kalau dari pengakuan sudah dari tahun 2019," kata Fathir, dikutip dari Tribun-medan, Sabtu (30/7/2022).
Fathir mengungkapkan, karena sudah keseringan pelaku melakukan tindakan asusila terhadap putri tirinya itu, sampai-sampai dia lupa telah melakukannya berapa kali.
"Kalau dari tahun 2019, dia sudah nggak ingat lagi sudah berapa kali. Sudah berulanglah perbuatan ini dilakukan terhadap anak tirinya," sebutnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban untuk memulihkan kondisi Psikologis yang dialaminya.
"Kita juga lakukan pemeriksaan terhadap si anak, menilai kondisi si anak. Kemudian juga ada langkah-langkah dari kami, bekerja sama dengan instansi terkait untuk berupaya supaya trauma si anak bisa hilang," ungkapnya.
Fathir mengatakan, saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku kita lakukan penahanan, proses terhadap pelaku kita jerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak dengan sanksi pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |