Rabu, 27 Juli 2022 - 20:17 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Artikel.news, Konawe -- Seorang siswi SMP inisial NA di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban pemerkosaan. Remaja 14 tahun itu direnggut keperawanannya oleh lima orang pria usai diajak pesta minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, bahwa pihaknya telah meringkus 3 dari 5 pelaku pemerkosaan terhadap remaja SMP tersebut.
"Jadi dari 5 pelaku yang melakukan pemerkosaan tiga orang sudah ditangkap, sementara dua masih buron," kata AKP Fitrayadi dalam keterangannya, Rabu (27/7/2022).
Dia menjelaskan bahwa kasus itu bermula saat korban bersama rekannya sedang bersantai di balai desa pada Minggu 5 Juli sekitar pukul 21.00 Wita. Tak lama berselang, tiba-tiba pelaku inisial I dan IR mendatangi korban dan mengajaknya ke sebuah rumah kosong.
Setibanya, di rumah kosong itu, para pelaku kemudian mengajak korban dan rekannya untuk pesta miras. Korban dan rekannya yang diajak tak menolak ajakan itu dan ikut pesta miras bersama pelaku.
Setelah mereka asyik minum, rekan korban ini minta pamit untuk memanggil rekannya lain sehingga tinggal korban sendiri yang wanita dalam pesta miras itu.
"Jadi korban dan temannya ini tak pikir panjang mereka ikut angsung mabuk. Tapi setelah asyik minum teman korban ini minta izin pergi mencari teman-temannya akhirnya sisa korban sendiri yang cewek di rumah kosong itu," ungkap Fitrayadi
Karena korban sudah seorang diri wanita, pelaku I dan IR tak pikir panjang lansung memaksa korban berhubungan badan. Bahkan, pelaku LR memanggil tiga orang rekannya yakni AY, HN dan AN untuk turut serta memperkosa korban.
"Jadi awalnya dua orang yang memaksa korban untuk berhubungan badan. Dan saat sudah kedua orang ini melakukannya. Datanglah ketiga pelaku lainnya ikut memperkosa korban dengan cara digilir" ungkapnya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, para pelaku kabur. Sementara korban pulang mengadu kepada orang tuanya. Tak terima anaknya diperkosa, orang tua korban melapor ke polisi.
Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lantas melakukan pengejaran dan menangkap tiga pelaku di sejumlah lokasi berbeda pada Sabtu 23 Juli dan Minggu 24 Juli. Ketiga pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Tiga sudah kita tahan dan dua masih kita buru. Atas perbuatannya ini para pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," terang AKP Fitrayadi.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |