Selasa, 26 Juli 2022 - 21:27 WIB
Polisi evakuasi jasad warga yang ditembak mati ke rumah sakit.(Foto: Dokumen Polresta Manado).
Artikel.news, Manado -- Propam Polresta Manado menindak dengan memeriksa dua oknum polisi yang telah menembak mati warga pria inisial RL dengan alasan memberontak. Kedua oknum polisi itu masing-masing berinisial Bripka WL dan Bripka SR.
"Benar, saat ini mereka menjalani pemeriksaan di Propam. Karena meraka berdua berada di TKP tapi yang melakukan penembakan Bripka WL," kata Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Sumardi saat dimintai konfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Sumardi menjelaskan, bahwa kasus itu bermula saat pria inisial RL ditembak mati polisi dengan alasan memberontak saat diamankan di Kelurahan Pandu, Kota Manado, pada Sabtu 23 Juli 2022.
Awalnya, kata Sumardi, petugas menerima laporan dari warga sekira pukul 22.55 Wita ada seorang pria yang mengamuk dan lakukan pengancaman, dari laporan itu, Bripka WL dan Bripka SR turun tangan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, pelaku RL yang diduga dalam kondisi mabuk berteriak-teriak sambil mengancam warga dengan badik langsung diberi tembakan peringatan, tapi karena tak diindahkan dan melawan akhirnya polisi melepas tembakan tepat didada hingga tewas di tempat.
"Polisi mendatangi TKP dan bermaksud mengamankan pelaku, namun pada saat diamankan terjadilah perlawanan terhadap saudara RL dengan melontarkan kata makian terhadap kedua anggota. Makanya anggota mengambil tindakan tegas keras dan terukur karena telah membahayakan petugas Polri di lapangan dan masyarakat di sekitar TKP," jelas Sumardi
Sumardi menambahkan, bahwa sejauh ini pihak Propam masih fokus mendalami keterangan 2 oknum anggotanya. Pemeriksaan di luar itu belum diagendakan.
"Anggota dalam melaksanakan tugas kan 2 orang, itu dulu yang diperiksa. Jadi kita fokus anggota dulu," katanya.
Sumardi juga menyebut bahwa tim Satreskrim bersama dengan Propam Polresta Manado juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, pihak Reskrim dan Propam juga telah melakukan pemeriksaan terhadap mereka. Keduanya diperiksa terkait penggunaan senjata api itu apakah sudah sesuai SOP dalam Perkap No 1 tahun 2009 atau tidak.
"Jadi pada saat kejadian, Propam langsung turun mengamankan anggota, kemudian diperiksa untuk minta keterangan tentang kejadian itu," jelasnya.
Sumardi juga menyatakan bahwa kedua anggota tersebut dalam melaksanakan tugas telah sesuai dengan prosedur. Karena berdasarkan hasil penyelidikan awal tindakan mereka masih sinkron dengan fakta -fakta yang didapat di lapangan.
"Hasil sementara kita melihatnya untuk anggota sesuai dengan peraturan, dan fakta-fakta masih bersesuaian sesuai aturan tentang penggunaan senjata api. Anggota kita ini merass terancam memang, makanya dua tembakan, satu ke udara dan satu langsung ke arah korban," katanya.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Vanne Warouw (38), istri dari RL yang mengaku telah keberatan akibat tindakan aparat yang melepaskan tembakan ke arah suaminya. Vanne merasa tak sesuai SOP karena tembakan yang tidak diarahkan ke bagian kaki.
"Kami keberatan, karena mereka tembak itu bukan di kaki. Seharusnya kasih peringatan, tapi ini kan langsung menewaskan kan. Itu yang kami keberatan, kenapa tidak langsung tembak di kaki," kata Vanne
Vanne juga mengaku akan menuntut para anggota yang bertugas saat itu karena telah menghilangkan nyawa suaminya. Dia berharap para anggota polisi yang menembak mati suaminya diberi hukuman.
"Kami mau tuntut kasih ganjaran bagi polisi yang menembak," tegasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |