Sabtu, 23 Juli 2022 - 21:16 WIB
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Alamsyah Nugraha.(foto: Tegas.co)
Artikel.news, Muna - Seorang ria di Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial L (38) diringkus polisi gegara diduga telah menyetubuhi anak kandungnya.
Pencabulan tersebut dilakukan L sebanyak enam kali dengan alasan tak bisa menahan nafsunya.
Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Alamsyah mengatakan, pelaku mengancam akan membunuh korban apabila kelakuan bejatnya tersebut diketahui oleh orang lain.
Ia menyebutkan aksi tak senonoh itu dilakukan L sejak Januari hingga Juli 2022 sebanyak enam kali.
“Selama tahun 2022, pelaku ini menyetubuhi korban sebanyak enam kali. Aksi bejat itu dilakukan di dalam kebun,” ucap Iptu Alamsyah, dikutip dari jpnn.com, Sabtu (23/7/2022).
Tak tahan dengan perlakuan ayahnya, korban kemudian memberanikan diri untuk mendatangi Polsek Kabawo dan membuat laporan polisi, pada Selasa (5/7).
Polisi pemilik dua balok emas di pundaknya itu mengungkapkan setelah menerima laporan dari korban, personel yang bertugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari keterangan pelaku, kata Iptu Alamsyah, L melakukan perbuatan bejat tersebut karena khilaf.
“Tidak ada motif khusus, pelaku nafsu dan khilaf. Pelaku telah kami amankan di Polres Muna,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 81 Subs Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 64 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |