Sabtu, 23 Juli 2022 - 11:53 WIB
Artikel.news, Makassar - Pengembang Teknologi Pembelajaran, Yasmain Gasba menyebut bahwa penyelenggaraan pendidikan saat ini di Kota Makassar masing kurang, daya tampung penerimaan peserta didik di Makassar dinilai masih minim.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi peraturan (sosper) daerah nomor 1 tahun 2019 yang diselenggarakan anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar di Hotel Grand Asia, Sabtu (23/7/2022).
"Layanaan pendidikan dengan yang dilayani masih kurang. Sehingga masih ada yang belum terkoordinir dengan baik peserta didik baru. Oleh karenya perlu adanya perbaikan administrai agar tertib," ujar Yasmain.
Tahun ini, ada sekira 3.000 lebih pengaduan masuk di Dinas Pendidikan (Disdik) terkait permintaan pemindahan lokasi. Hal ini tidak dibolehkan, namun masyarakat perlu layanan yang baik.
Kurangnya penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar, maka dari itu pemerintah tahun ini akan membuat 10 sekolah baru.
Termasuk di Kecamatan Rappocini yang masih kurang sekolah negeri di wilayah tersebut. Namun di wilayah tersebut masih terkendala pada lahan.
"Kita akan membuat sekolah berintegrasi. Namun saat ini masih terkendala pada lahan. Ini masih dalam tahap perencanaan, mudah-mudahan bisa membangun satu sekolah SMP negeri di wilayah Rappocini," harapnya.
Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar mengatakan, kegiatan ini rutin dilakukan untuk mendengar aspirasi masyarakat.
Politisi NasDem ini berharap, kepada peserta agar menjadi perpanjangan sosialisasi ke masyarakat.
"Kesempatna ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi. Jangan fokus pada undang-undangnya saja, tetapi fokus pada masalah yang ada di wilayah bapak-ibu," kata Irwan.
"Setelah pulang dari kegiatan ini, peserta yang hadir mampu menjadi perpanjangan tangan untuk memberitahukan kepada masyarakat lainnya terkait perda penyelenggaraan pendidikan, agar semua bisa mengetahuinya,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menghadirkan Analis Peraturan Perundang-undangan, Asriati sebagai narasumber. Membahas mengenai pentingnya pendidikan sesuai peraturan daerah Kota Makassar nomor 1 tahun 2019.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |