Kamis, 21 Juli 2022 - 15:34 WIB
Artikel.news, Makassar -- Polrestabes Makassar mengamankan 7,4 kilogram narkotika jenis sabu senilai Rp10 Miliar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam perkara ini, Polrestabes Makassar meringkus dua bandar sabu.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budi Haryanto menuturkan bahwa kedua bandar sabu yang ditangkap masing-masing berinisial R (27) dan M (21). Mereka ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Maccini, Kota Makassar.
"Jadi keduanya ini disebut sebagai bandar karena mereka sebagai gudang ataukah tempat penyimpanan sabu," kata Kombes Budi Haryanto saat jumpa pers, Rabu (20/7/2022).
Budi menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba dalam jumlah besar di Jalan Maccini. Berangkat informasi itu, pihaknya kemudian melakukan rangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku R dan M di lokasi tersebut.
"Jadi berangkat informasi itu, anggota bergerak dan ditemukan lah 12 gram. Kemudian, setelah dikembangkan lagi akhirnya ditemukan 7,4 kilogram yang disimpan di kamar kos salah satu pelaku ini," beber Budi.
Dari hasil interogasi, kata Budi, pelaku R dan M mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Barang haram itu diperoleh dari Malaysia yang masuk ke Sulawesi Selatan melalui jalur laut. Total narkoba yang masuk sekitar 10 kilogram, sebagian sudah terjual.
"Barang ini, dari inisial P. Tetapi si P, sudah ditangkap oleh Polda Sulsel. Mereka seludupkan barang ini melalui jalur laut," katanya
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doly M Tanjung menambahkan, bahwa kedu pelaku merupakan jaringan internasional yang bisnisnya sudah berlangsung lama, namun baru tertangkap.
"Jadi bisnis haran mereka ini, baru terungkap sebenarnya. Mereka sudah lama beraksi. Jaringan internasional dan nantinya market mereka akan dipasarkan di Makassar dan sekitarnya. Dan mereka jual dalam jumlah besar. Mulai paketan 50 gram hingga 100 gram," katanya.
Doly menyebut, bahwa pengungkapan sebanyak 7,4 kilogram narkoba ini harganya ditaksir mencapai Rp 10 miliar lebih.
"Total seluruh barang ini itu diraksir Rp 10 Miliar," katanya.
Hingga kini R dan M dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |