Kamis, 21 Juli 2022 - 14:31 WIB
Artikel.news, Kendari -- Seorang Guru Besar inisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa harus berurusan dengan hukum. Dosen bergelar Profesor itu dipolisikan karena diduga mencabuli mahasiswinya inisial R (22).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, yang dikonfirmasi membenarkan perihal kasus tersebut. Kata dia, bahwa saat ini pihaknya telah menerima aduan korban, dan mulai mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, mendengarkan keterangan korban dan terduga pelaku.
"Betul, sudah ada aduannya. Itu segera kami panggil korban dan pelaku serta saksi untuk meminta keterangan," ujar Fitrayadi, Kamis (21/7/2022).
Fitrayadi menjelaskan, bahwa aksi pelecehan pelaku dilakukan dengan modus berpura-pura meminta mahasiswi itu untuk membawakan rekapan nilai mahasiswa di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap korban, dia mengaku jika dirinya telah dilecehkan oleh Prof. B yang juga mantan dosen FKIP UHO. Pelecehan itu, kata dia, dilakukan sebanyak dua kali di kediaman pelaku perumahan dosen, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari.
"Pengakuan korban sudah dua kali di lokasi kediaman terlapor. Pelecehannya itu korban disuruh buka maske kemudian cium jidat, pipi kiri dan kanan. Disitu korban hanya bisa menangis sambil tunggu temannya pulang cari makan," katanya
Dijelaskannya lagi, bahwa aksi pelecehan kedua itu terjadi Keesokan pada Senin 18 Juli 2022. Saat itu Prof. B kembali mengajak korban R datang ke rumahnya untuk membawakan hasil revisi penilaian mahasiswa yang diberikan sebelumnya oleh pelaku. Setibanya disana, korban lantas menyetor nilai lalu saat telah korban pamit namun belum sampai di pintu pelaku menarik badan dan mencium korban.
"Korban ini ngakunya ditarik dan dicium bibirnya, spontan korban langsung dorong. Dan langsung keluar menangis," bebernya.
Setelah kejadian itu, korban pun melapor ke Kepolisian agar segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan ini sehingga kasus yang sama tidak terjadi lagi pada mahasiswa lainnya.
"Jadi saat ini penyidik sedang mempelajari kasusnya dan akan segera memanggil terlapor untuk kita periksa," terang AKP Fitrayadi.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |