Senin, 18 Juli 2022 - 18:18 WIB
Ilustrasi orang di penjara
Artikel.news, Bogor - Seorang pemuda berusia 24 tahun ini mengegerkan warga Bogor karena nekat hendak melakukan percobaan rudapaksa terhadap ibu kosnya sendiri.
Beruntung, aksi pemuda itu gagal karena terikan ibu kos yang sigap hingga berhasil ditangkap.
Pemuda berinisial MRAK nekat merudapkasa ibu kos dengan memberikan pengakuannya mengejutkan hingga motif nyeleneh.
Polresta Bogor Kota sampai 'geleng-geleng' kepala mendengar pengakuan pemuda asal Denpasar Utara tersebut.
Upaya percobaan tindakan asusila itu terjadi pada Rabu (13/7/2022) kepada ibu pemilik kosannya sendiri berinisial L (41) di wilayah Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kepada polisi MRAK (24) mengaku dirinya memang terdorong hawa nafsu. Selain itu, hal yang mengejutkan MRAK juga punya motif nyeleneh. Ia nekat merudapaksa Ibu Kosannya karena ia ingin masuk penjara.
"Motifnya itu karena hawa nafsu saja. Berdasarkan pemeriksaan dia awalnya ini nafsu dan memang berkeinginan masuk penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).
Motif tersebut, sambung Dhoni, membuat MRAK memaksa masuk ke dalam kamar Ibu Kosnya sendiri.
Beruntung, L (41) segera berteriak, dan akhirnya MRAK berhasil digiring ke polisi.
"Dia dalam kondisi yang sadar tidak ada gangguan jiwa apapun, mempunyai keinginan sama Ibu Kosnya. Motifnya murni karena hawa nafsu. Dia ngekos dan nafsu ke Ibu Kos," jelas Kompol Dhoni Erwanto.
Kompol Dhoni Erwanto pun turut membeberkan identitas asli dari MRAK (24) sendiri.
Menurut Dhoni, MRAK ini merupakan pemuda yang baru tinggal di Kota Bogor kisaran bulan.
Bahkan, berhubungan dirinya yang baru tinggal di Kota Bogor itu pun, MRAK disebut masih sebagai seorang pengangguran.
"Di bogor berdasarkan pemeriksaan dia sudah ngekos dua bulan di situ. Terus keluarganya gak ada di sini rata-rata di Bali," ungkap Kompol Dhoni Erwanto.
"Dia juga belum bekerja masih luntang lantung belum mempunyai pekerjaan yang tetap," tambah Kompol Dhoni Erwanto.
Meski begitu, tegas Dhoni, saat ini MRAK harus rela meringkuk di jeruji besi.
"Sudah dilakukan penahanan per Kamis (15/7/2022). Untuk kali ini unit PPA telah melengkapi berkas perkaranya dan menunggu beberapa saksi yang ada di TKP untuk kita bisa membuktikan terhadap perbuatan tersangka atau perbuatan pelaku yang disangkakan melakukan percobaan perudapaksaan," tandas Kompol Dhoni Erwanto. (*)
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |