Jumat, 15 Juli 2022 - 17:52 WIB
Artikel.news, Bandar Lampung - Seorang kakek 68 tahun asal Desa Totoprojo, Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur (Lamtim) ditangkap Polsek Way Bungur, pada Sabtu (9/7/2022) pekan lalu.
Kakek berinisial OS iru diekuk atas laporan pencabulan siswi kelas 2 SD, inisial DI (8).
Kapolsek Way Bungur, Iptu Riki Setiawan, menjelaskan pencabulan itu dilakukan saat tersangka hendak membeli onggok singkong kepada paman korban.
"Saat itu tersangka melihat korban sedang main dan memanggilnya," ujar Riki, dikutip dari Medcom.id, Jumat (15/7/2022).
Kemudian, korban mendatangi tersangka. Lalu tersangka mencabuli korban di teras rumah pamannya. Akibat perbuatan itu, korban mengalami trauma dan sakit di bagian kemaluannya.
"Atas perbuatan itu, kami tangkap pelaku dengan barang bukti pakaian korban dan uang tunai Rp15 ribu, serta pakaian tersangka," ungkapnya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |