Kamis, 14 Juli 2022 - 21:52 WIB
Polres Cilegon menangkap lima pelaku pencabulan anak di bawah umur dalam waktu kurang dari 24 jam.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Cilegon - Polres Cilegon menangkap lima pelaku pencabulan anak di bawah umur dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kelima pelaku dijerat Pasal 81 Jo, Pasal 76D serta Pasal 82 Jo, dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Para pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ucap Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers, yang dilansir dari jpnn.com, Kamis (14/7/2022).
Dia menambahkan korban berinisial H masih berumur 15 tahun, sedangkan para pelaku yang telah ditangkap berinisial MY (24), SH (21), SP (21), MF (19), dan MR (18) semua warga Cinangka, Kabupaten Serang.
"Pelaku menjalankan aksinya (pencabulan) di penginapan yang ada di Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang," ungkap AKBP Eko.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menambahkan, pencabulan berawal dari perkenalkan korban dan pelaku MY melalui media sosial Facebook.
Dari situlah korban curhat kepada pelaku dan mengaku dirinya sedang galau. Kemudian MY mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku, Kecamatan Anyer.
"Pada pertemuan itu korban dipaksa meminum anggur merah sebanyak empat gelas, sampai H mabuk hingga tidak sadarkan diri," ucapnya.
Korban lalu dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan terlebih dahulu, dari situ para pelaku secara bergantian mencabuli H yang merupakan anak di bawah umur itu.
AKBP Eko menuturkan, barang bukti yang telah diamankan berupa satu buah seprai, kunci penginapan.
"Serta pakaian milik korban saat peristiwa itu terjadi," ujar dia.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |