Kamis, 14 Juli 2022 - 13:39 WIB
Ilustrasi penganiayaan
Artikel.news, Kolaka -- Seorang suami di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap polisi karena telah tega menganiaya istri dan anaknya yang masih berusia 2 tahun menggunakan parang.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi tepatnya di Kecamatan Watubangga, Kolaka sekitar pukul 22.00 Wita pada Jumat 8 Juli 2022. Anak pelaku yang jadi korban berinisial AA (2) dan istrinya R (23).
Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat (Kasubsi Penmas) Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi mengatakan bahwa pelaku
berinisial DS (25) tega menganiaya istri dan anaknya lantaran mengaku telah mendapat bisikan gaib.
"Dari pengakuannya, pelaku menganiaya istri dan anaknya menggunakan parang karena mendapat bisikan gaib,” ujar Riswandi dalan keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Riswandi menjelaskan bahwa pelaku awalnya diketahui telah menganiaya anak dan istrihya saat ayah dari pelaku DS mendengar keributan sehingga dia mengecek ke sumber suara. Ayah pelaku ini kemudian kaget saat melihat kedua korban sudah dalam keadaan terluka sehingga dia langsung meminta tolong kepada warga.
"Jadi awalnya pelaku ini diketahui telah menganiaya saat ayahnya mendegar keributan pas di cek ternyata cucu dan mertuanya sudah terkapar terluka akibat sabetan parang," kata Riswandi
Setelah menganiaya, pelaku DS tiba-tiba kabur keluar dengan memegang sebilah parang. Saat itu dia langsung kabur lari ke arah hutan usai membacok anak dan istrinya.
Akibat perbuatan pelaku, istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri. Sementara korban AA mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu.
"Jadi korban R yang merupakan istri pelaku mengalami luka pada bagian kepala dan lengan kiri, sementara anaknya mengalami luka robek pada bagian dada dan bahu," bebernya.
Sehari setelah penganiayaan, kata Riswandi, polisi berhasil menangkap pelaku DS di kediamannya pada Sabtu 9 Juli 2022. Selain DS, polisi juga mengamankan Sebilah parang yang digunakan pelaku menganiaya anak istrinya.
Adapun motif pelaku menganiaya, karena mendengar bisikan gaib yang membuatnya tergerak melakukan pembacokan. Namun dengan dalih itu, kata Riswandi, pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku
"Motif sementara itu. Dia mengaku waktu diamankan dia sempat bilang mimpi ada bisikan gaib," ucapnya
Hingga kini, DS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |