Selasa, 12 Juli 2022 - 16:19 WIB
Ilustrasi senjata tajam
Artikel.news, Manado -- Seorang petugas Damkar di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial RA terpaksa harus berurusan dengan hukum. Pemuda 21 tahun itu ditangkap polisi karena telah menikam sesamanya pemuda inisial AB (21).
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufik Arifin menuturkan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran adanya dendam sebelumnya dari pelaku yang pernah dianiaya oleh korban.
"Pelaku memang petugas Damkar yang statusnya honorer di Pemkot Manado. Motif pelaku ini melakukan penikaman karena dendam, dulu pelaku ini pernah dianiaya oleh korban," ujar Kompol Taufik saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Taufik menjelaskan, bahwa aksi penganiayaan itu terjadi di Kelurahan Ketang Baru Lingkungan II, Kecamatan Singkil Kota Manado sekitar pukul 23.30 Wita pada Minggu (10/7/2022). Saat itu, pelaku sedang melihat korban sedang santai duduk bercengkrama. Kemudian, pelaku RA yang tak pikir panjang langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul beberapa kali serta menusuk korban dengan pisau.
"Saat itu pelaku melihat korban dan langsung menyerang dengan cara memukul korban berulang kali di bagian tubuh dan menikam di bagian dada sebelah kanan," ujarnya.
Setelah kejadian itu, korban akhirnya sekarat dan dilarikan ke RS karena mengalami sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya, serta luka tusuk di bagian dada kanan.
"Beruntung korban dapat dilarikan ke RS dan mendapat perawatan akibat sejumlah luka memar dan tusuk di tubuhnya," kata Taufik.
Saat ini, polisi telah meringkus RA usai laporan itu diterima. RA diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil, Kota Manado, pada Senin (11/7/2022). Dia mengaku melakukan aksi penganiayaan itu karena tersulut emosi pernah dianiaya oleh korban.
"Pelaku penganiayaan dengan menggunakan barang tajam sudah diamankan, dan sesuai pengakuan ini motifnya dendam," katanya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |