Kamis, 07 Juli 2022 - 22:40 WIB
Seorang sopir truk bernama M Idrus (28) membuat geger warga Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/6/2022) karena mengaku menjadi korban pembegalan.(foto: Kompas.com)
Artikel.news, Bogor - Seorang sopir truk bernama M Idrus (28) membuat geger warga Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/6/2022) lalu.
Idrus ditemukan warga sekitar dalam keadaan tangan terikat, mata dan mulut dilakban dengan posisi terlungkup.
Dia mengaku baru saja dibegal oleh sekolompok orang tak dikenal dan mobil truk pengangkut gula 25 ton dibawa kabur pelaku.
Warga setempat lalu membuat viral kejadian itu di media sosial, dengan tujuan agar aparat kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Idrus merupakan sopir truk ekspedisi yang ditugaskan mengirim gula 25 ton dari Cikande, Banten, ke Tanjung Priok.
Kemudian nomor telepon Idrus tak bisa dihubungi sehingga pihak penerima merasa khawatir dan melaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Tak lama ada informasi yang viral di sosial media, adanya aksi begal sopir truk dan dilakukan penyelidikan," tutur Zulpan, dilansir dari TribunTangerang.com, Kamis (7/7/2022).
Setelah diselidiki oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya, ternyata sopir tersebut membuat berita bohong di sosial media.
Gula seberat 25 ton itu tidak dibegal tapi disimpan di rumahnya Kampung Sumberwaras No. 35, RT 05/17, Desa Mekarmanik, Kecamatan Bojongmanik, Lebak, Banten.
"Jadi pelaku ini bekerjasama dengan pelaku bernama Sardi yang masih DPO," jelasnya.
Menurut mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini, Idrus menyebarkan berita bohong agar mendapat simpati dari netizen.
Selain itu, agar bosnya yang menyuruh mengirim gula tak curiga sudah digelapkan oleh Idrus.
Dengan begitu, Idrus tak disuruh mengganti rugi, tapi skenarionya salah karena Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan.
"Kami amankan beberapa barang bukti termasuk truk pengangkut gula 25 ton di rumah Idrus," kata mantan Kapolres Gresik.
Atas perbuatannya, Idrus dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 169 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan ancaman penjara 10 tahun.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |