Selasa, 05 Juli 2022 - 18:43 WIB
Kapolres Malang memberikan penjelasan terkait peristiwa penusukan suami terhadap istrinya karena tak terima diceraikan.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Malang - Seorang pria di Malang, Jawa Timur, tega menusuk istri dan anaknya dengan senjata tajam. Pria berinisial BYF (42) ini melakukan hal itu karena tak terima diceraikan sang istri.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, peristiwa itu terjadi di Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pada Selasa (28/6/2022), sekutar pukul 15.00 WIB.
Pelaku BFY menusuk istrinya LW dan anak kandungnya IFC berusia 21 tahun. LW mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya, sedangkan sang anak sebanyak satu kali.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam jenis pisau," kata AKBP Ferli, dilansir dari jpnn.com, Selasa (5/7/2022).
Kronologi kejadian itu bermula saat tersangka mendatangi rumah nenek korban dalam kondisi marah. Kemudian, pelaku dan korban saling cekcok adu mulut di tempat tersebut.
"Selanjutnya pelaku langsung menusuk korban LW menggunakan pisau kecil. IFC yang berusaha melerai, juga ditusuk oleh tersangka," jelas Ferli.
Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kemudian melarikan diri. Korban IFC melaporkan kasus tersebut kepada aparat keamanan setempat dan petugas kepolisian untuk segera menindaklanjutinya.
Aparat kepolisian lantas mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi. Namun, belum sampai tertangkap pelaku akhirnya menyerahkan diri lantaran tertekan.
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan istrinya," kata dia.
Saat ini kedua korban dirawat di RSUD Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.
BFY dijerat Pasal 44 ayat 2 Jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 23 tahun 2024 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukumannya paling lama 10 tahun atau denda Rp30 juta.
Selain itu, dia juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |