Selasa, 05 Juli 2022 - 17:47 WIB
Polres Metro Bekasi mengamankan polisi gadungan.(foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Bekasi - Terlilit utang menyebabkan seorang pria di Bekasi, Jawa Barat, mengupayakan berbagi cara untuk mendapatkan uang.
Salah satunya dengan menjadi polisi gadungan lalu melakukan pemerasan. Parahnya, dia pun menganiaya korban yang diperasnya itu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengemukakan, dia melakukan hal itu untuk bisa mendapatkan uang agar utang kepada pacarnya bisa terbayarkan.
"Untuk membayar utang yang bersangkutan kepada pacarnya yang sudah satu tahun belum terbayar," kata Hengki kepada wartawan, yang dilansir dari Tribunnew.com, Selasa (5/7/2022).
Hengki menyebut tersangka memeras korban secara random. Dia akan datang ke rumah targetnya yang dianggap sepi.
Setelah target terkunci, kata Hengki, tersangka mendatangi korban dengan modus seolah-olah keluarga korban ada yang terjerat kasus narkoba.
"Seolah petugas polisi yang datang mencari suami korban dengan alasan suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba dengan dalih untuk berdamai," jelasnya.
Karena curiga, korban berteriak minta tolong. Saat itu, tersangka panik sehingga menusuk korban hingga menusuk dan menganiaya ibu dan anak tersebut.
"Belum terjadi pemerasan. Ketika sasaran (korban) takut, keluarga korban sudah teriak dan ia (pelaku) panik sambil kemudian menganiaya dua orang korban," kata Hengki.
Sempat viral
Aksi pelaku viral, setelah video amatir yang direkam warga menunjukkan detik-detik aksinya tersebar di media sosial.
Dalam video yang tersebar, korban menagis histeris. Juga terlihat darah berceceran di lantai rumah korban. Pelaku diketahui lari setelah melakukan aksinya.
Aksi penusukan berawal saat pelaku datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor, Kamis (30/6/022) sekira pukul 18.00 WIB.
Saat itu, RZ datang seorang diri dengan mengenakan rompi bertuliskan polisi mendatangi rumah yang beralamat di Jalan Cipete Raya, Mustikajaya.
Pelaku selanjutnya memarkirkan kendaraan di depan rumah korban.
Korban bernama Siti Rohani dan anaknya bernama Melinda Eka Rustani, saat itu sedang berada di rumah.
Kemudian pelaku menceritakan bila suami korban terlibat kasus narkoba. Untuk itu, pihak keluarga diminta menebus dengan sejumlah uang.
"Datang mencari suami korban dengan alasan suami korban terlibat dalam peredaran gelap narkoba dengan dalih untuk berdamai," kata Kombes Hengki.
Siti Rohani tidak langsung percaya, lalu putrinya Melinda kemudian keluar kamar dan terlibat dalam percakapan.
"Korban MER (Melinda) berteriak minta tolong, di situ pelaku panik dan melukai korban," ujar Hengki.
Pelaku mengeluarkan golok dari dalam tas, mengayunkan sebanyak satu kali ke arah korban Melinda.
Korban Melinda terkena luka sabetan golok sebanyak satu kali di bagian punggung, tetapi hal itu tidak membuatnya berhenti.
Melihat putrinya dianiaya, Siti Rohani berusaha melawan. Dia pun ditusuk sebanyak satu kali di bagian perut hingga terluka cukup parah.
Melinda lagi-lagi berlari ke arah pintu keluar sambil berteriak, pelaku kemudian menjambak rambut dan membenturkan kepala korban ke dinding.
Suara teriakan Melinda didengar warga sekitar, pelaku kemudian keluar menggunakan sepeda motor.
"Pelaku keluar dari TKP sambil berteriak saya polisi agar tidak dikeryok warga, lalu kabur menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Ditangkap saat hendak jemput pacar
Tak butuh waktu lama, polisi pun langsung melacak keberadaan pelaku. Akhirnya polisi gadungan tersebut ditangkap ketika hendak menjemput pacarnya, Jumat (1/7/2022).
"Tersangka diamankan tepatnya pada tanggal 1 Juli 2022. Kejadian tanggal 30 sekitar pukul 17.00 WIB ketika pelaku sedang ingin menjemput pacarnya di dekat PT denso kawasan MM 2100," kata Kombes Hengki.
Kombes Hengki memastikan berdasarkan hasil pemeriksaan jika pelaku bukan berprofesi sebagai polisi.
Bahkan saat ini status pelaku adalah pengangguran.
Hingga saat ini, kasus tersebut pun masih didalami, apakah aksi ini telah terjadi berulang kali.
"Kita masih dalami apakah sudah berapa kali, mudah-mudahan ada masyarakat yang memang menjadi korban modus yang sama. Kalaupun ada yang jadi korban, silakan berkonsultasi dengan Satreskrim," ujarnya.
Atas aksinya ini, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 yaitu, penganiyaan berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |