Senin, 04 Juli 2022 - 19:17 WIB
Ilustrasi penangkapan.(foto: Banten Pos)
Artikel.news, Tangerang -- Polisi berhasil meringkus tukang bubur yang merupakan pelaku pencabulan anak di kawasan Cipondoh Indah, Cipondoh, Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku pencabulan tersebut ialah Ahmad Fauzi alias Tolib (33), yang merupakan warga Cirebon.
Aksi bejat tersebut, dilakukan Ahmad Fauzi terhadap empat orang anak laki-laki yang masih berada di bawah umur.
"Ya Ahmad Fauzi alias Tolib, seorang yang bekerja sebagai pedagang bubur, berhasil diamankan, atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, yang dikutip dari Wartakotalive.com, Senin (4/7/2022).
Pelaku menjalankan aksinya pada bulan Mei 2022 lalu, terhadap 4 bocah yakni A (7) O (6), A (7) dan G (6).
Lebih lanjut Zain menjelaskan, kronologi kasus pencabulan tersebut, bermula saat ke empat korban anak itu sedang asik bermain bersama.
Kemudian Ahmad Fauzi memanggil para bocah tersebut ke semak-semak di sekitar lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Modus yang digunakan oleh pelaku yaitu, dengan mengiming-imingi korban membelikan burung dara atau burung merpati apabila menuruti kemauannya.
"Pelaku meminta korbannya untuk menurunkan semua celana dan membelakangi korban, kemudian mencabulinya," ungkapnya.
"Usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam dengan menekan perut para korban seraya berkata, agar jangan memberitahu kepada siapapun," terangnya.
Salah seorang korban kemudian melaporkan kepada orangtuanya.
Atas laporan salah satu orang tua korban, yakni H (28) pada Kamis (30/6/2022) lalu, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.
Pelaku kini sudah diamankan dan dikenakan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
"Atas perbuatannya ini, pelaku terancaman dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |