Senin, 04 Juli 2022 - 17:50 WIB
Artikel.news, Kendari - Seorang remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial RK (19) ditangkap tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Jumat (1/7/2022).
RK dibekuk berdasarkan laporan keluarga pacarnya yang berinisial JG (14).
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, RK diduga telah mencabuli JG yang sedang kabur dari rumahnya.
"Awalnya itu sekitar 10 Juni 2022, korban meninggalkan rumah dan tidak pernah kembali. Pada Minggu (19/6), keluarga mendapat informasi bahwa JG sedang bersama pacarnya," ucap AKP Fitrayadi, dilansir dari jpnn.com, Senin (4/7/2022).
Ia menyebutkan saat itu juga keluarga korban langsung menjemput JG sekitar pukul 02.00 WITA.
"Saat itu JG sedang bersama RK. Namun, RK langsung melarikan diri," katanya.
Atas dasar peristiwa itu lanjutnya, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Kendari.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu mengungkapkan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari langsung melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil ditangkap di sekitar Kelurahan Perlahan, Kecamatan Abeli, Kota Kendari," jelasnya.
Pelaku bakal dikenakan Pasal 81 Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |