Sabtu, 02 Juli 2022 - 18:25 WIB
Artikel.news, Palembang - Seorang pria di Palembang bernama Anggi Saputra Dharmawan (24) menganiaya temannya sendiri M Husainy (26). Anggi mengaku kesal dan sakit hati karena sering dijelek-jelekan Husainy di depan istrinya.
Anggi tak terima dengan perlakuan Husainy karena dianggap menganggu rumah tangganya dan akhirnya menganiaya korban dengan cara dikeroyok.
Husainy dianiya oleh Anggi S bersama empat orang rekannya. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/12/2021) di Desa Patih Galung, Prabumulih.
Anggi berhasil diringkus Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, setelah buron beberapa bulan lamanya, Rabu (29/6/2022) malam.
Ia diringkus tim Unit 3 Subdit III Jatanras Polda Sumsel saat sedang berada di salah satu tempat hiburan malam di Kota Palembang.
Anggi merupakan warga Jalan Pangeran Ayin Griya Bumi Alanca Fortuna, Sako Palembang.
Ia merupakan otak pelaku pengerokan terhadap M Husainy. Anggi nekat melakukan aksi nekat tersebut karena dendam dengan korban lantaran korban sering menghina istrinya.
"Dia (korban) jelek-jelekin saya di depan istri. dia mau ganggu rumah tangga saya," ujarnya, dikutip dari Sripoku.com, Sabtu (2/7/2022).
Dalam melancarkan aksinya Anggi bahkan menyewa mobil dan menjemput satu persatu rekannya serta korban.
Setelah korban dijemput, Anggi membawa korban ke daerah pelosok di Kabupaten Prabumulih.
Sampai di lokasi, Anggi mengajak korban mengonsumsi minuman keras, setelah korban mabuk ke empat pelaku baru melancarkan aksinya.
"Saya yang setir mobil, saya yang pukul dari depan sedangkan teman-teman saya yang memegang tubuh korban,"ungkapnya.
Korban yang berontak di dalam mobil akhirnya berhasil keluar dari dalam mobil. Namun Anggi kembali menghujani korban dengan tusukan.
Di luar dugaan, korban yang sudah cukup banyak mengeluarkan darah, masih bisa lari sekuat tenaga berlari menjauh dari para tersangka.
Mengira korban tak akan bisa selamat, tersangka Anggi dan keempat rekan-rekannya membiarkan korban berlari pergi.
Meski mendapat puluhan tusukan, korban berhasil selamat setelah ditolong warga yang kemudian membuat laporan ke polisi.
"Saya juga pernah di penjara. Tahun 2020 kena setahun enam bulan karena bertengkar," ungkap tersangka Anggi.
Sementara itu, sebelumnya tersangka Ekki telah di tahan di Polda Sumsel.
Ia ditahan setelah diserahkan pihak keluarga karena terlibat aksi pengeroyokan tersebut.
"Saya berperan mencekik korban dari belakang, bahkan dalam situasi tersebut Ekki bahkan mengambil handphone milik korban," terang dia.
Jauh sebelumnya petugas sudah lebih dulu menangkap Indra dan Junaedi yang turut terlibat dalam kasus ini.
Sedangkan satu orang lagi berinisial SW masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 353 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |