Kamis, 30 Juni 2022 - 21:17 WIB
Artikel.news, Maluku Tengah - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Maluku Tengah, AKBP Abdul Gafur saja dicopot dari jabatannya. Namun, pencopotan Gafur ditegaskan bukan karena kasus perselingkuhan yang sempat terungkap ke publik.
Plh Kabid Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Denny Abraham mengatakan, alasan pencopotan jabatan Gafur karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap istrinya.
“Iya, sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala Polres Maluku Tengah,” ungkap Denny Abraham di Ambon, yang dilansir dari Suara.com, Kamis (30/6/2022).
Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Kapolres Maluku Tengah itu adalah membuat istrinya sendiri merasa tidak nayman. Sang istri lantas memutuskan mengambil tindakan dengan melaporkan Gafur ke Propam Polda Maluku.
“Saya klarifikasi lagi ya, ini bukan kasus perselingkuhan, tapi ini perbuatan tidak menyenangkan. Seperti tidak enak perasaan oleh istrinya makanya langsung dilaporkan ke Propam seperti itu," tegas Abraham.
Abraham menjelaskan, perbuatan tidak menyenangkan itu berbeda dengan kasus perselingkuhan. Menurutnya, jika Gafur ditindak karena kasus selingkuh, maka itu perlu bukti hukum
"Kalau bicara kasus selingkuh, harus ada pembuktian hukum,” ujar Abraham.
Buntut pelaporan itu, Gafur telah menjalani sidang kode etik oleh jajaran Bidang Propam Polda Maluku. Sidang itu menghasilkan keputusan untuk melakukan mutasi.
"Sudah sidang kode etik, iya. Bisa saja mutasi, seperti dicopot jabatannya lalu dipindahkan,” ucap Abraham.
Menurutnya, mutasi merupakan bentuk tindakan tegas dari Polda Maluku dalam menegakkan disiplin anggota. Termasuk komitmen atasannya yang berjanji tidak segan-segan menindak anggotanya, jika melakukan pelanggaran.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |