Rabu, 29 Juni 2022 - 13:47 WIB
Pelaku berinisial MS (38), saat diperiksa penyidik kepolisian Polresta Palangkaraya. Dia diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.(foto: TribunKalteng.com)
Artikel.news, Palangkaraya - Perbuatan Bejat dilakukan seorang ayah di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Pria ini sudah empat kali menikah dan bercerai. Lalu dia masih teganya melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak kandungnya sendiri.
Anak yang dicabuli itu merupakan buah cinta dengan istri pertamanya. Bocah masih di bawah umur tersebut sempat lama tidak berani ngomong terkait kelakuan bejat sang ayah, karena tidak memiliki keluarga.
Sehingga akhirnya, tetangga pelaku yang belakangan tahu terkait tindakan asusila yang dilakukan oleh sang ayah terhadap anak kandungnya tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polresta Palangkaraya pun langsung bergerak cepat dengan memgamankan pelaku.
Perbuatan keji pelaku tersebut telah dilakukannya sebanyak 10 kali dari tahun 2021 lalu.
Pelaku berinisial MS (38), merupakan warga Kota Palangkaraya. Dia selama ini diketahui merupakan pekerja serabutan.
Kasatreskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny Marthius Nababan mengatakan pelaku diamankan, pada Senin (27/6/2022) oleh Satreskrim Polresta Palangkaraya, atas laporan dari tetangga korban.
"Tersangka berinisial MS tersebut, diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya," ujarnya, dilansir dari TribunKalteng.com, Rabu (29/6/2022).
Ia menambahkan, korban yang merupakan anak kandung pelaku masih berusia 14 tahun.
Tersangka sendiri diketahui sudah 4 kali menikah dan bercerai.
Kompol Ronny menjelaskan, tinggal di rumah yanh sama, pelaku melancarkan aksinya saat tengah malam seusai pulang bekerja.
Jadi pelaku ini saat tengah malam masuk ke kamar anaknya, kemudian memaksa anaknya untuk melayani pelaku," terang Kompol Ronny.
Korban diketahui merupakan anak dari pernikahan pertama dan ikut bersama pelaku MS.
"Tak memiliki keluarga selain ayahnya sendiri, korban tak berani melaporkan perbuatan tersangka karena takut kepada MS. Namun, korban bercerita kepada tetangganya baru-baru ini, kemudian tetangga korbanlah yang melaporkan pada pihak kepolisian," terang Kompol Ronny.
Akibat perbuatan tersangka akan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Tersangka akan mendapat hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. Selain itu, karena tersangka merupakan ayah kandungnya sendiri, hukuman ditambah sepertiga," tutup Kompol Ronny.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |