Ahad, 26 Juni 2022 - 20:47 WIB
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Maluku, Kombes Pol Cahyo Hutomo (bajuh kemeja putih) didampingi Plh Kabid Humas Polda Maluku memberikan keterangan terkait keterlibatan oknum anggota Ditresnarkoba Polda Maluku dalam kasus peredaran narkoba di kantor Polda Maluku, Kamis (23/6/2022).(foto: Kompas.com)
Artikel.news, Ambon - Dua orang anggota polisi di Maluku ditangkap rekannya sendiri sesama anggota polisi. Keduanya diduga terkait dalam peredaran narkoba.
Ironisnya, kedua polisi ini merupakan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku. Mereka berinisial AS dan FR.
Keduanya pun ditangkap oleh temannya yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Plh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Denny Abrahams.
"Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima," ujar Kombes Pol Denny Abrahams, dilansir dari Tribunnews.com, Ahad (26/6/2022).
Denny mengatakan AS dan FR yang merupakan anggota Ditnarkoba Polda Maluku harus berurusan dengan satuannya sendiri.
Menurut Denny, penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku menangkap AS dan FR karena terlibat dalam pusaran narkoba di Kota Ambon.
Keduanya ditangkap temannya sendiri dari Subdit II Narkoba Polda Maluku di rumah AS di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Jumat (17/06/2022).
Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon.
Keduanya sekarang ditahan di rutan yang berbeda. Pelaku AS diketahui telah dititipkan di Rutan Polsek Sirimau. Sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku.
Selain kedua polisi tersebut, petugas juga menangkap salah satu warga di sebuah minimarket di Desa Batumerah, Ambon, karena diduga turut terlibat.
Denny mengatakan, saat ini sesuai dengan perintah pimpinan, untuk kasus ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas.
"Untuk diketahui, Bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba, baik sebagai pemakai apa lagi sebagai pengedar," ucapnya.
Ia mencontohkan beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |