Kamis, 23 Juni 2022 - 17:51 WIB
Artikel.news, Ambon -- Seorang remaja di Kota Ambon Maluku inisial B (16) nekat membunuh temannya sendiri. Remaja 16 tahun itu tega membunuh rekannya lantaran permintaannya ditolak untuk dibelikan minuman kemasan saset.
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Muyo Utomo menuturkan, bahwa korban inisial N yang masih di bawah umur itu tewas setelah ditinju berkali-kali pada bagian kepalanya.
"Korban ini dianiaya hingga tak sadarkan diri dan meninggal saat dilarikan ke Rumah Sakit," ungkap Muyo dalam keterangannya, Kamis (23/6/2022).
Muyo mengatakan penganiayaan maut itu terjadi di wilayah Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis 10 Juni 2022. Awalnya, korban dan pelaku ini sedang duduk bersama tak jauh dari pekarangan rumah warga.
Disitu, mereka merencanakan akan minum minuman segar barengan. Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk membeli minuman saset dengan es batu. Korban yang disuruh ketika itu lantas menolak dan mengeluarkan kalimat kasar. Berangkat darisitu, pelaku pun kesal dan langsung menghantam korban hingga tak sadarkan diri.
"Rencananya merekan ini mau minum seger sari (minuman kemasan saset). Nah,
setelah pelaku ini menyuruh korban membeli seger sari, korban tidak mau dan mengeluarkan kata makian. Karena tidak terima, pelaku langsung memukul kepala (korban) dengan kepal tangan kemudian korban pingsan," ungkap Muyo.
Muyo mengatakan pemukulan itu dilakukan tersangka B berkali-kali. Korban yang pingsan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Selain itu, Muyo menyebut bahwa pelaku mengaku sempat panik dan memberikan pertolongan kepada korban. Dia memberikan minyak kayu putih saat korban pingsan berharap bisa siuman. Namun sayang korban sudah tak tertolong lagi.
"Sempat pelaku ini ambil minyak kayu putih diusap di hidung. Karena pelaku ini panik mungkin biar siuman, tapi tidak berubah meninggal saat dilarikan ke rumah sakit," tutur Muyo.
Hingga kini, polisi telah menetapkan B menjadi tersangka akibat perbuatannya. Ipda Muyo mengatakan status berkas perkara tersangka kini sudah tahap I atau sudah diserahkan ke Kejaksaan.
"Dari penyidik mereka sudah menangani pemberkasan, sudah tahap I. Tersangka ini kan di bawah umur jadi harus disegerakan. Tetap kena pasal perlindungan anak," tuturnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |