Rabu, 22 Juni 2022 - 18:59 WIB
Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melepas secara resmi 54 orang Kafilah Kota Makassar yang akan mengikuti Musabah Tilatil Qur’an (MTQ) XXXII tingkat Provinsi Sulsel, di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Rabu (22/06/2022).
Artikel.news, Makassar — Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan ‘Danny’ Pomanto melepas secara resmi 54 orang Kafilah Kota Makassar yang akan mengikuti Musabah Tilatil Qur’an (MTQ) XXXII tingkat Provinsi Sulsel, di Ruang Sipakatau, Balaikota Makassar, Rabu (22/06/2022).
MTQ XXXII i tingkat Sulsel inini akan digelar tanggal 22 Juni hingga 1 juli di Kabupaten Bone.
Dalam sambutannya, Wali Kota Danny mengatakan bahwa Makassar punya sejarah panjang dalam perhelatan MTQ, karena Makassar yang menjadi tempat pertama penyelenggaraan MTQ di Sulsel.
“Alhamdulillah kita melihat bibit-bibit kebaikan dari para kafilah ini. Suatu momen yang harus diabadikan. Tahun lalu di Kabupaten Sidrap kita mampu mempertahankan juara umum. Semoga kali ini di Bone kita bisa juara juga,” ucapnya.
Lomba yang diikuti pun beragam ada Tilawa anak-anak hingga dewasa, tahfidz 30 juz, Tafsir Bahasa Arab, MSQ dan Kaligrafi Naskah serta Kontemporer.
Danny menitip harapan agar seluruh kafilah MTQ Makassar dapat menampilkan kemampuan terbaiknya sehingga bisa meraih prestasi untuk mengharumkan nama Kota Makassar.
Lewat pelepasan Kafilah ini juga Danny berjanji akan membangkitkan kembali Pengajian Lorong (ngaji rong) yang dulu terlaksana disetiap lorong.
Katanya, syiar alquran wajib dilakukan karena jawaban keluh kesah hari ini di dunia semua ada pada Alquran.
“Sekarang saya akan bangkitkan kembali ngaji rong yang diintegrasikan dengan lorong wisata. Sesuai dengan program kami yaitu perkuatan umat beragama syiar dari lorong ke lorong agar ummat kuat tercipta dari bawah,” jelas Danny.
Pelepasan ini ditandai dengan penyerahan bendera MTQ dari Wali Kota Makassar ke Pj Kemenag Makassar yang disaksikan oleh Ketua MUI Makassar dan Sekda Kota Makassar.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |