Ahad, 19 Juni 2022 - 14:15 WIB
Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Artikel.news, Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar, Syamsuddin Raga melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Hadir sebagai pemateri Lurah Laikang Andi Suriyanti dan dari Sekretariat DPRD Kota Makassar Muh Yuswan.
Legislator Perindo, Syamsuddin Raga mengatakan, sosialisasi perda ini tujuannya agar masyarakat bisa memahami hak dan kewajiban sebagai warga Kota Makassar yang wajib membayar retribusi sampah.
"Aturan itu harus diketahui, tertib dalam melakukan kewajibannya, kontribusi retribusi sampah ini tentunya dari rakyat untuk ke rakyat. Tujuannya untuk membangun Kota Makassar yang jauh lebih baik," ujarnya di Hotel Rasing, Minggu, (19/6/2022).
Perda ini, kata Syamsuddin Raga belum kuat dan mesti diperkuat di masyarakat, dengan memberi sanksi berupa denda bagi sesuai aturan yang ada.
"Ini juga belum kuat, dalam perda tersebut bsudah diatur terkait struktur dan tarifnya. Sehingga retribusi pelayanan persampahan punya dasar hukum yang mengatur," katanya.
Sementara itu, Lurah Laikang Andi Suriyanti berharap retribusi sampah dapat membantu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkot Makassar yang diterget hingga Rp2 triliun di tahun ini.
"Olehnya itu mari kita membantu lurahta untuk membantu peningkatan PAD menuju Rp2 triliun. Bapak wali sudah janji kalau PAD meningkat, insentif RT/RW juga akan meningkat jadi Rp2 juta," terangnya.
Lurang Laikang ini mengajak warga untuk bersama-sama membangun Kota Makassar lebih baik.
"Mencapai itu, walaupun bagaiamana hebatnya pimpinan kalau kita tidak mendukung programnya ya tidak akan wujud. Olehnya itu mari kita mendukung untuk mencapai itu," ajaknya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |