Sabtu, 18 Juni 2022 - 17:11 WIB
Lokasi gadis 19 tahun disekap oleh seorang residivis di salah satu rumah di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.(Foto: Dok. Polsek Sumberpucung)
Artikel.news, Malang - Polres Malang membeberkan motif kasus penyekapan gadis berusia 19 tahun di Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang selama 11 jam.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial YD, warga Denpasar, Bali.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K Bara'langi menyebut motif pelaku menyekap gadis berinisial IR (19) itu karena gagal melakukan pencabulan.
"Awalnya korban diajak ke rumah pelaku lalu dicabuli. Namun, korban melawan, akhirnya tangannya diikat," kata Donny, dilansir dari jpnn.com, Sabtu (18/6/2022).
Seusai mengikat tangan korban, pelaku masih berusaha melakukan perbuatan asusila tersebut dan ternyata gagal untuk kedua kalinya lantaran korban sedang menstruasi.
Pelaku pun kesal lalu memutuskan menyekap korban di dalam lemari selama 11 jam. IR akhirnya bisa melarikan diri dan meminta pertolongan warga setempat.
"Pelaku kesal tidak bisa mencabuli korban akhirnya menyekapnya di dalam lemari," jelasnya.
Pria berusia 49 tahun tersebut merupakan seorang residivis kasus pencabulan di wilayah Sidoarjo pada tahun 2005 dengan hukuman tujuh tahun.
Tak hanya itu, pelaku juga seorang tersangka kasus penganiayaan dan pernah menjalani hukuman selama 1,5 tahun.
"Pelaku merupakan residivis, dan ini sudah ketiga kalinya," katanya.
Pelaku mengenal korban dari orang tuanya yang saat itu meminta bantuan mengambilkan ijazah IR tertahan di sekolah karena faktor ekonomi.
"Keluhan orang tua korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya," ujar Donny.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |