Jumat, 17 Juni 2022 - 18:32 WIB
Seorang pria paruh baya ditangkap oleh Satreskrim Polres Way Kanan karena telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.(foto: jpnn.com)
Artikel.news, Way Kanan - Seorang pria paruh baya ditangkap oleh Satreskrim Polres Way Kanan karena telah melakukan tindakan asusila terhadap seorang bocah berusia 6 tahun.
Parahnya, pria berinisial WM (49) ini melakukan perbuatan cabul tersebut di kamar mandi masjid.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, WM melakukan aksinya pada Jumat (10/6/2022) sore di masjid pada salah satu kampung di Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan, Lampung.
"Aksi itu terjadi pada Jumat 10 Juni 2022 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat Reskrim, dilansir dari jpnn.com, Jumat (16/6/2022).
Kejadiannya bermula saat korban akan pergi membeli bakso, dan lokasi warung bakso tersebut berada tepat depan rumah korban.
"Tak lama, pelaku memanggil korban dan korban pun menghampiri, lalu mengajak ke dalam kamar mandi masjid yang lokasinya tak jauh dari rumah korban. Di situlah aksi pencabulan dilakukan," jelas Andre.
Atas kejadian itu korban melaporkan kepada orangtuanya. Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan terhadap anaknya, orangtua korban pun langsung melaporkan ke Polres Way Kanan.
Menerima laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di salah satu rumah makan di Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk.
"Tersangka kami amankan pada Rabu, (15/6/2022). Tersangka diamankan di Mapolres Way Kanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Andre.
Pelaku dikenakan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |