Jumat, 17 Juni 2022 - 15:54 WIB
Artikel.news, Makassar -- Anggota DPRD Kota Makassar, Harry Kurnia Pakambanan menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Daerah Kota Makassar Nomor 2 tahun 2016.
Tema kali ini tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Harper Makassar, Jumat (17/6/2022).
Harry menjelaskan tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Menurutnya tanggung jawab sosial perusahaan atau yang kerap disebut Corporate Social Responsibility (CSR) mengacu pada konsep di mana perusahaan menyeimbangkan tiga aspek: keuntungan (profit), orang, dan lingkungan.
"Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan," terang Harry.
Pemateri pertama Kadis Tenaga Kerja, Nielma Palamba menambahkan, CSR perusahaan salah satu poinnya adalah membantu tumbuh kembang UMKM di lorong-lorong atau lingkungan masyarakat.
"Biasanya perusahaan tidak mau mengeluarkan dana CSR untuk perorangan tapi kelompok. Biasanya berbentuk dana, alat bergerak, hingga pelatihan-pelatihan," ungkap Nielma.
Pemateri kedua Andi Patiroi dari Kecamatan Biringkanaya juga memaparkan dengan menjalankan CSR tentunya banyak memberikan manfaat bagi berbagai pihak.
Diantaranya Meningkatkan citra positif dan memperkuat brand perusahaan di mata publik.
Dapat membuka kesempatan kerja sama baru antara perusahaan dengan pihak lain.
"Meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi target CSR," ucapnya.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |