Kamis, 16 Juni 2022 - 18:31 WIB
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri).(foto: Merdeka.com)
Artikel.news, Surabaya - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus pembobolan Bank Jatim yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri). Kerugian negara akibat perbuatan pasutri ini ditaksir mencapai Rp60,2 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi, mengatakan, kedua pelaku tersebut ialah DC dan RK. Mereka dijadikan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembobolan bank.
"DC dan RK mengelola perusahaan properti PT HKM. Pada tahun 2014 mengajukan pinjaman Bank Jatim sebesar Rp77 miliar untuk pembangunan pergudangan 31 unit di Surabaya," kata Kasna, dilansir dari jpnn.com, Kamis (16/6/2022).
Bank plat merah itu lalu menyetujui pinjaman yang diajukan pasutri tersebut. Tetapi dana yang cair sebesar Rp50 miliar.
Namun, sejak tahun 2016 pinjaman tersebut dinyatakan sebagai kredit macet oleh Bank Jatim. Bahkan, sampai saat ini pergudangan yang dimaksud tak pernah berdiri.
Menurut Kasna, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit dan menyatakan negara rugi sebesar Rp60,2 miliar
Dari hasil penyelidikan, pasutri tersebut sejak awal memang berniat membobol Bank Jatim dengan menyertakan dokumen-dokumen palsu dan menggelembungkan anggaran Rp77 miliar saat pengajuan pinjaman.
“Dari proses penyidikan yang dilakukan jaksa penyidik dan penelitian oleh jaksa peneliti dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU,” jelasnya.
Kasna menambahkan dalam bisnis properti yang dikelola pasutri tersebut ditemukan tiga orang korban yang membayar lunas sebesar Rp9 miliar untuk membeli tiga unit gudang yang nyatanya tidak pernah dibangun.
"Berkas perkaranya ditangani terpisah dalam kasus tindak pidana umum penipuan dan penggelapan," ujar Kasna.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |