Kamis, 16 Juni 2022 - 18:24 WIB
Ilustrasi korban pencabulan.(foto: Tempo.co)
Artikel.news, Ambon - Seorang pria di Ambon kepergok oleh istrinya mencabuli anak perempuannya. Kepada istrinya, dia bilang "maafkan saya, jangan lapor ke polisi, saya khilaf".
Namun nasi sudah menjadi bubur, istri tak bisa memaafkan perangai biadab suaminya yang dilihat dengan mata kepalanya sendiri.
Bagaimana tidak emosi, si istri melihat langsung suaminya berhubungan intim dengan putrinya.
Ayah bejat tersebut berinsial TW (42), warga salah satu desa di Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
TW sudah berulangkali mengajak YR, yang masih di bawah umur uhtuk berhubungan badan.
Namun dalam aksi terakhirnya, TW tak sadar bakal kepergok istrinya sendiri saat berhubungan badan dengan YR.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan, tersangka melancarkan aksinya bejatnya pertama kali pada Maret lalu dengan memaksa korban.
“Persetubuhan pertama pada terjadi di bulan Maret 2022 sekitar pukul 21.00 Wit, kedua kalinya pada bulan April 2022 sekitar pukul 15.00 WIT,” kata Moyo Utomo, dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/6/2022).
Selanjutnya tersangka kembali mencabuli korban pada 20 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIT dan terakhir korban kembali dicabuli tersangka pada 2 Juni 2022.
Menurut Moyo, rangkaian tindakan asusila terhadap korban itu akhirnya terbongkar setelah istri korban memergoki perbuatan suaminya pada Kamis (2/6/2022).
“Saat kejadian terakhir itu, istrinya memergoki suaminya sedang menyetubuhi putri angkat mereka,” katanya.
Menurut Moyo, tersangka yang menyadari perbuatannya telah terbongkar langsung memeluk istrinya dan meminta maaf.
Tersangka juga mengaku khilaf sehingga nekat berbuat hal tersebut kepada korban yang merupakan anak angkatnya sendiri.
“Tersangka memeluk pelapor sambil mengatakan, 'maafkan beta jua, jang lapor beta ka polisi, beta khilaf' (maafkan saya, jangan lapor ke polisi, saya khilaf),” kata Moyo meniru perkataan tersangka.
Namun istri tersangka tetap melaporkan suaminya ke polisi. Keesokan harinya polisi langsung menangkap tersangka di rumahnya.
Setelah ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor Polres Pulau Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, terungkap bahwa tersangka telah melancarkan aksi bejatnya itu kepada korban sebanyak empat kali.
Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP. Tersangka terancam hukuman selama 20 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |