Kamis, 16 Juni 2022 - 17:53 WIB
Artikel.news, Jakarta - Seorang pemuda Warga Negara Indonesia berinisial PC harus kehilangan uang sebesar Rp2,4 miliar. Dia ditipu oleh seorang wanita yang mengaku sebagai tentara Amerika Serikat.
Polisi menyebut modus penipuan ini diketahui bernama love scamming. Modus ini dilakukan dengan cara-cara bujuk rayu hingga gombalan kepada korbannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan bahwa awalnya korban mengenal pelaku melalui media sosial Instagram.
"Pelaku ngajak korban kenalan dan ngaku tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afganistan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (16/6/2022).
Namun, pelaku menyebut tidak mau pergi ke Afganistan dan ingin segera mengundurkan diri dari dinas kemiliterannya.
Pelaku mengaku sedang membutuhkan sejumlah dana untuk membawa uang simpanannya yang berada di Syria sebesar 2 juta dolar AS.
Komunikasi pelaku dan korban PC semakin intens. Saat hubungannya semakin dekat itu, pelaku kemudian meminta dikirimkan uang oleh korban.
"Pelaku berkomunikasi dengan korban dan minta korban kirim sejumlah uang agar uang yang 2 juta dollar bisa dikirim ke Indonesia. Setelah diterima uang itu maka uang yang dikirim korban akan dikembalikan dan dapat komisi 30 persen," kata Zulpan.
Karena kedekatan dan rayuan gombal pelaku, akhirnya PC memenuhi permintaan pelaku dengan mengirimkan sejumlah uang hingga berjumlah Rp2,4 miliar.
Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang pelaku, yakni UY yang merupakan warga Nigeria dan seorang wanita berwarga negara Indonesia berinisial CS.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut kedua pelaku itu berperan sebagai pemilik rekening penerima uang yang dikirimkan korban.
Sedangkan pelaku yang mengaku sebagai tentara Amerika Serikat masih dalam perburuan polisi.
"Yang kita tangkap dua orang ini pelaku yang nampung dananya di Indonesia. Tapi pelaku yang dm pertama itu belum kira dapat. Makanya kita masih lakukan investigasi lebih lanjut," katanya.
Kedua pelaku tersebut telah ditetapkan tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Laporan | : | Faisal |
Editor | : | Ruslan Amrullah |