Kamis, 16 Juni 2022 - 17:03 WIB
Ilustrasi video porno
Artikel.news, Makassar -- Seorang pria bernama Muhammad Akbar Setiawan (32), di Kota Makassar, Sulsel, ditangkap polisi karena telah menyebar video porno pacarnya. Tindakan tak senonoh Akbar itu dilakukan lantaran tak terima ditinggal nikah oleh sang pacar.
"Jadi pelaku ini menyebar konten asusila korban inisial ER yang tak lain kekasihnya sendiri melalui massenger dan WhatsApp. Itu dia sebarkan kepada teman-teman korban," ungkap Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Dharma mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap Akbar dilakukan berdasat pada laporan polisi dari ER yang mengaku tak terima videonya tersebar. Berangkat adanya laporan polisi (LP) itu, Resmob Polda Sulsel pun langsung bergerak menyelidiki.
"Dari hasil penyelidikan itu akhirnya petugas berhasil mendeteksi keberadaan pelaku. Dia pun langsung ditangkap di Jalan Lanto Dg Pasewang, Maricaya Selatan, Mamajang, Kota Makassar Rabu 15 Juni 2022," ungkap Dharma
Kepada polisi, ER pun mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku tak sengaja menyebar video porno tersebut, karena sakit hati mendengar kekasihnya akan menikah dengan laki-laki lain.
"Motifnya karena sakit hati pacarnya itu menikah," ucap Dharma
Atas perbuatannya, kini Muhammad Akbar Setiawan harus mendekam di Polres Pangkep guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |