Selasa, 14 Juni 2022 - 22:39 WIB
Korban arisan bodong saat melapor ke Polres Hulu Sungai Tengah.(foto: Banjarmasinpost)
Artikel.news, Banjarmasin - Seorang bandar arisan online pilih masuk penjara ketimbang harus mengembalikan uang anggotanya yang nilainya mencapai Rp1 miliar.
Jika dipenjara dia meringkuk paling lama empat tahun penjara, bahkan bisa lebih ringan lagi sesuai dengan tuntutan jaksa dan juga vonis hakim.
Sementara jika ditotal, wanita muda bernama Masnaeta Rizki (26) itu harus mengembalikan sekitar Rp1 miliar milik anggota arisan yang ia kelola.
Wanita asal Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan ini memiliki 50 anggota arisan.
Merasa ditipu, puluhan anggota arisan mendatangi rumahnya.
"Kami sudah ke rumah bandar yang namanya dipanggil Nenet itu. Dia malah menawarkan dua opsi, yaitu mau bayar, tapi tak ada jangka waktu pelunasan ditunggu sampai mati. Opsi kedua, bersedia dilaporkan ke pihak kepolisian karena dananya tidak ada lagi alias habis," ungkap Eka Damayanti, salah satu anggota arisan, dikutip dari Banjarmasinpost.com, Selasa (14/6/2022).
Menurut Yanti, selama mengelola arisan tersebut, sang bandar Nenet telah membeli sebuah mobil Honda Mobilio hitam secara kredit di Banjarbaru.
Dia juga memiliki perhiasan emas serta aset berupa rumah.
Namun menurut Eka Damayanti lagi, untuk aset berupa rumah sudah ditarik korban arisan lain berupa sertifikatnya.
Begitu pula perhiasan emas, sudah habis terjual untuk mengganti uang korban.
Sedangkan mobil yang dibeli pada akhir 2021, juga sudah ditarik mertua sang bandar yang selama ini merasa dirugikan karena, sudah membantu menantunya itu ratusan juta rupiah.
"Harapan kami, dengan melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini pihak kepolisian mengusut aset-aset milik terlapor dan memproses hukum sampai ke pengadilan. Untuk hukumannya, kami minta seberat-beratnya," ujar Eka Damayanti.
KBO Satreskrim Polres HST, Ipda Suradi saat dikonfirmasi terkait pelaporan kasus tersebut, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan.
Selanjutnya, para korban diminta membuat pengaduan, disertai dengan barang bukti antara lain transferan dana dengan rekening koran masing-masing. Para korban juga sudah menyerahkan KTP.
"Untuk surat pengaduan para korban menguasakan kepada salah satu rekan mereka, yaitu ibu Anis. Karena terlapor banyak menerima transferan dari para pelapor, kami juga sudah meminta rekening koran masing-masing korban untuk mengetahui berapa total dana yang sudah diterima terlapor,"kata Suradi.
Menurut Suradi lagi, terlapor bisa saja dijerat pasal penipuan dan penggelapan.
Sedangkan para pelapor atau korbannya, secara hak bisa melakukan gugatan perdata.
"Terkait pasal yang dikenakan tadi masih dugaan sementara. Nanti setelah dilakukan pemeriksaan baik terhadap terlapor maupun para korbannya baru kami bisa menentukan pasal yang dikenakan, dan total dana yang telah dihimpun terlapor," katanya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |