Ahad, 12 Juni 2022 - 21:01 WIB
Pelaku tindak pidana pencurian dibebaskan polisi.
Artikel.news, Kendari -- Seorang pria berinisial AS di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan polisi usai merampok sebuah kios. Namun belakangan pria 33 tahun itu dibebaskan oleh polisi usai korbannya memaafkan perbuatan AS yang mencuri.
Alasan AS merampok kios korbannya karena terdesak biaya pengobatan ayahnya yang tengah sakit. Mendegar kisahnya itu, korban dan pihak kepolisian Rssor Kendari pun lantas terenyuh dan membebaskan.
"Jadi bapaknya pelaku ini sakit-sakitan di kosannya. Karena kan mereka ini tinggal di kos. Dan selain biaya pengobatan mereka juga harus bayar karena sudah menunggak 2 bulan, itu yang buat pelaku ini nekat," kata Kanit Reskrim Polsek Mandonga Ipda Andry Irwanto dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).
Andry menjelaskan, pencurian pelaku AS dilakukan dengan cara mencungkil kios milik korbannya bernama Arya Dwi Pangga di Jalan Saranani Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga pada Selasa 7 Juni 2022 lalu.
Saat itu, AS beraksi dinihari pukul 03.30 Wita. Di kios itu AS merusak gembok saat korbannya sedang tertidur di kios tersebut. Namun korban yang tertidur di kios itu sontak
"Jadi saat korban saat itu sedang tidur di warungnya, tiba-tiba dia bangun karena mendengar suara di depan kiosnya. Dan pas keluar cek ternyata sudah terjebol," ungkap Andry
Karena sudah curiga, korban pun inisiatif sembunyi menunggu pelaku yang telah membobol kiosny. Setelah berselang beberapa lama, ternyata benar AS kembali ke kios itu untuk menggasak barang.
"Jadi usai merusak gembok pelaku ini pulang terus datang kembali untuk mengambil barang. Tapi saat dia masuk langsung ditangkap korban bersama warga setempat," ujarnya.
Karena sudah ditangkap, AS kemudian dilaporkan ke polisi dan diamankan di Mapolsek Mandonga.
Saat diinterogasi, AS mengaku ternyata dia nekat mencuri karena terdesak masalah ekonomi. Karena selain ayahnya yang sakit stroke juga harus segera melunasi kos yang ditempatinya bersama.
"Pelaku ini sedang bimbang. Dia mencuri karena sudah terdesak paginya sudah harus bayar kosnya yang ditinggali sama bapaknya apalagi sedang sakit," katanya.
Andry mengungkapkan, jika AS kesehariannya hanya bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan ayahnya yang membutuhkan biaya pengobatan dan makan sehari-hari. Dia tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Itulah kenapa dia pulang sudah merusak gembok. Dia pulang lagi merenung karena merasa bersalah. Tapi karena sudah kasihan juga bapaknya dan harus keluar kos karena sudah nunggak, akhirnya dia beranikan kembali menggasak barang," jelasnya,
Setelah pelaku diinterogasi, kata Andry, pihaknya langsung memastikan dengan mendatangi kos AS serta mengecek kondisi ayahnya. Setibanya di kos itu ternyata benar kondisi ayah AS memamg sedang sakit stroke.
"Kami cek bersama ternyata benar bapaknya dalam kondisi sakit stroke dan kos tempat dia tinggal itu sudah dua bulan belum bayar," ungkap Andry.
Andry menyebut jika selama ini AS dan bapaknya tidak punya rumah di Kota Kendari sehingga dia menyewa kosan bulanan. Sementara ibunya sudah pulang duluan ke Jawa.
"Mereka memang tidak punya rumah disini. Jadi kasian juga kalau mereka diusir pemilik kos, bapaknya juga kasihan mau tinggal dimana sedang sakit. Kalau pelaku sendiri tidak masalah," ujarnya
Andry mengaku jika pihaknya di kepolisian telah berinisiatif untuk memberikan upaya penyelesaian hukum melalui restorative justice dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Setelah kita pertimbangkan dari hasil pemriksaan terhadap pelaku dan korban yang bersedia memaafkan. Akhirnya kita restorative justice dan membebaskan AS kemarin," terang Ipda Andry
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |