Kamis, 09 Juni 2022 - 10:47 WIB
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Artikel.news, Makassar -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal segera menerbitkan fatwa terkait uang panai. Penerbitan fatwa tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memudahkan para warga dalam melamgsungkan pernikahan.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab menuturkan jika saat ini draf fatwa uang panai tersebut sementara dipertimbangan.
"Saat ini sementara dalam pertimbangan dalil. Yang diaman nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panai," kata Ruslan dalam keterangan resminya, Rabu (8/6/2022).
Ruslan mengatakan, bahwa pembahasan fatwa uang panai nantinya akan dibahas oleh MUI Sulsel secara rinci melalui focus group discussion (FGD) yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.
Kendati begitu, Ruslan pun mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mempersulit pasangan muda mudi untuk melangsungkan pernikahan hanya karena uang panai yang tinggi. Sebab, menurutnya, dalam Islam pernikahan seharusnya dimudahkan bukan dipersulit.
"Jadi intinya dengan fatwa ini nanti dapat menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di tengah masyarakat. Sebab yang menginginkan seperti nilai uang panai itu kan hanya adat dan gengsi," katanya.
Seperti diketahui Uang panai, atau yang biasa disebut juga panaik, adalah salah satu dari sekian banyak tradisi suku Bugis Makassar ketika hendak melangsungkan proses pernikahan.
Uang panai sendiri diartikan sebagai pemberian harta benda oleh calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita.
Berikut sedikit fakta di balik tradisi uang panai atau biasa disebut mahar milik suku Bugis Makassar ini:
1. Besarnya uang panai ditentukan oleh status pendidikan dan keturunan sang gadis
2. Tradisi ini menyiratkan bahwa tingginya uang panai bermakna tingginya penghargaan terhadap wanita
3. Diyakini sebagai bentuk dorongan kepada pria agar mau bekerja keras
4. Faktanya, tercatat cukup banyak hubungan yang kandas akibat ketidakmampuan memenuhi syarat dalam tradisi ini
5. Besarnya jumlah uang panaik sebenarnya bisa dibicarakan dengan pihak calon pengantin wanita
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |