Ahad, 22 Mei 2022 - 15:52 WIB
Anggota DPRD Kota Makassar Supratman menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) nomor 5 tahun 2018 tentang pelindungan anak, di Grand Town Hotel, Minggu (22/5/2022).
Artikel.news, Makassar - Anggota DPRD Kota Makassar Supratman menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) nomor 5 tahun 2018 tentang pelindungan anak, di Grand Town Hotel, Minggu (22/5/2022).
Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas PPPA Kota Makassar Achi Soleman dan Mantan Anggota DPRD Makassar Shinta Mashita Molina.
Supratman mengatakan, dirinya kuatir terhadap tingginya kasus kekerasan pada perempuan dan anak saat ini.
Program jagai Anakta yang diinisiasi oleh Pemkot Makassar menjadi bentuk perhatian kita terhadap anak.
"Memang peran orang tua di rumah sangat membantu dalam menurunkan angka kasus kekerasan perempuan dan anak. Saat anak keluar rumah, peran orang tua mengawasi agar terjaga," ucap legislator dari fraksi NasDem ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Achi Soleman menerangkan, kasus kekerasan perempuan dan anak di Makassar pada tahun 2022 meningkat.
Berdasarkan data DP3A, kasus kekerasan pada anak saat ini mencapai 63 persen, sementara kasus kekerasan pada perempuan sebesar 70 persen.
"Ini menjadi peringatan bagi bapak ibu bahwa bahaya kekerasan anak mengintai dan mengancam bagi orang tua saat ini," ujarnya.
Achi sapaanya mengatakan, pada tahun 2021 lalu, kasus kekerasan seksual terhadap anak berada pada urutan ke tiga dibanding tahun sebelumnya berada di urutan ke lima.
"Memang banyak terjadi kasus kekerasan anak di sekitar kita. Di akhir tahun 2002 kasus sodomi terjadi di Makassar. Kasus itu memang terjadi pada anak korban sodomi karena ada di lingkaran sekitar kita," katanya.
Salah satu faktor anak menjadi korban kasus seksual karena kebanyakan pelaku bermodus memberikan handphone (hp) dan diiming-imingi memberi barang ke anak.
"Si Anak ini gampang tergiur dengan hp. Selalu dengan modus pakai hp main game. Kalau sudah dikasi hp, dikasi uang, dikasi coklat, biskuit setelah itu mengsodomi, mereka tidak merasakan apa-apa karena sudah diberikan barang," jelasnya.
Achi juga menyampaikan bahwa, orang tua mesti mengawasi pergaulan Si anak agar terhindar dari kekerasan seksual.
"Hati-hati dengan pertemanan anak. Anak Laki-laki berteman dengan laki-laki harus dijaga, begitupun juga anak perempuan berteman dengan perempuan dan anak laki-laki. Ini ancaman bahaya yang ada disekitar kita yang tidak kita sadari," imbaunya.
Pelaku sodomi kebanyakan pernah menjadi korban sebelumnya. Oleh karenanya, salah satu turunan dari Perda no 5 tahun 2018 ini.
pemerintah menghadirkan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) di DPPPA sebagai solusi untuk memberikan pendampingan bagi korban kekerasan perempuan dan anak.
"Ada kewajiban pemerintah salah satunya denagn membuat UPTD perlindungan terhadap perempuan dan anak. Dengan melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan perempuan dan anak," jelasnya.
Selain itu, Program jagai anakta' juga menjadi program prioritas yang dihadirkan Pemkot Makassar untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman bahaya kekerasan.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |