Senin, 06 Juni 2022 - 19:28 WIB
Ilustrasi perempuan hamil.(foto: Tribunnews.com)
Artikel.news, Manado -- Seorang remaja berinisial DK (17) di Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi lantaran telah mencabuli anak di bawah umur berinisial SB (16) hingga hamil.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi mengatakan, bahwa keluarga korban melaporkan DK ke polisi lantaran menolak bertanggung jawab usai menghamili korban.
"Jadi keluarga korban ini keberatan karena bulan Desember 2021 telah dilakukan persetubuhan terhadap anak hingga hamil," kata Sumardi dalam keterangannya, Senin (6/6/2022).
Sumardi menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban melihat kondisi korban yang tidak seperti biasanya. Setelah dicek ternyata gadis belia ini hamil.
"Karena sudah terungkap, keluarga korban ini kemudian melapor polisi sehingga dilakukanlah pengembangan berdasarkan laporan polisi itu," ungkap Sumardi
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Sumardi, kepolisian akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan diamankan di rumahnya di Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, pada Rabu 1 Juni 2022 kemarin.
Kepada polisi, DK mengakui telah mencabuli korban sejak tahun 2021 lalu. Kemudian, kasus ini berlanjut lantaran pelaku menolak untuk bertanggung jawab.
"Hasil pemeriksaan keduanya bahwa mereka melakukan hubungan badan dari bulan Desember 2021. Hasil hubungan badan itulah korban akhirnya mengandung dan terduga pelaku tidak mau bertanggung jawab sehingga korban keberatan," ungkap Iptu Sumardi.
Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polresta Manado guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sesuai dengan pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah UU Nomor 1 tahun 2016.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |