Ahad, 05 Juni 2022 - 22:51 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan
Artikel.news, Paser - Seorang ibu muda di Kabupaten Paser, Kaltim, hanya bisa pasrah untuk melayani hasrat seksual seorang pemuda berusia 19 tahun. Pasalnya, ibu muda ini diancam dengan sebilah parang.
Bunga (nama samaran), warga Kecamatan Long, Kabupaten Paser, jadi korban rudapaksa saat tengah bekerja di perkebunan sawit.
Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dan menceritakan apa yang dialami ke keluarganya sambil meneteskan air mata.
Korban mengalami tindak kriminal pemerkosaan saat tengah mengambil brondol sawit di perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Long Ikis pada 28 Mei 2022 lalu, sekira pukul 15:00 Wita.
Berbekal sebilah parang, pelaku MM (19), melancarkan aksinya dengan mengancam korban sembari meletakkan benda tajam ke leher korban, jika nafsu bejatnya tidak dipenuhi.
"Korban sedang mencari brondol kelapa sawit, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan menangkap korban," kata Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta melalui Kapolsek Long Ikis IPTU Hermawan, dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Ahad (5/6/2022).
Dengan ancaman yang dilancarkan MM (19), korban terpaksa harus melayani keinginan pelaku untuk berhubungan layaknya pasangan suami istri.
"Di bawah ancaman parang tersebut, dan jika menolak keinginan pelaku maka korban diancam akan dibunuh," jelas Hermawan
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian melarikan diri dan korban bergegas pulang ke rumahnya.
"Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya sembari menangis, serta melaporkan ke Polsek Long Ikis," tambahnya.
Selang beberapa hari usai kejadian, pelaku MM (19) berhasil diamankan pihak kepolisian di rumah saudaranya yang ada di Samarinda Seberang pada Selasa (31/5/2022).
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan dengan pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara," tutur Kapolsek Long Ikis.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku MM (19), di antaranya, 1 lembar baju kaos pramuka warna coklat muda list coklat tua, 1 lembar baju kaos dalam warna putih, 1 lembar BH warna coklat tua, 1 lembar celana panjang warna ungu tua, 1 lembar celana pendek belang hitam putih, 1 lembar celana dalam warna krem, dan 1 lembar jilbab warna coklat muda.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |