Rabu, 01 Juni 2022 - 19:16 WIB
Dua oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) di Blora harus berurusan dengan hukum lantaran keduanya diduga telah menyelewengkan uang negara sebesar Rp3 miliar.(foto: Kompas.com)
Artikel.news, Blora - Dua oknum polisi yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) harus berurusan dengan hukum lantaran keduanya diduga telah menyelewengkan uang negara sebesar Rp3 miliar.
Etana Fany Jatnika dan Eka Mariyani merupakan polisi yang bertugas di Polres Blora, Jawa Tengah.
Keduanya diringkus setelah ketahuan menyelewengkan uang negara sebanyak Rp3 miliar untuk investasi online. Akibat perbuatannya, dua oknum polisi ini terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dikutip dari Grid.Id, Rabu (1/6/2022), yang melansir Kompas.com, kasus ini terungkap setelah dilakukan pemeriksaan tutup buku akhir tahun yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah.
Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan kejanggalan. Seharusnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora pada tahun 2021 sebanyak Rp 17 miliar, tetapi yang disetorkan sekitar Rp14 miliar, sehingga ada kekurangan sekitar Rp3 miliar.
"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp 3 miliar. Dan di situlah ada permainan yang tidak disetorkan," ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Jatmiko.
Setelah diusut, penyelewengan uang negara sekitar Rp3 miliar tersebut rupanya digunakan untuk investasi online melalui PayPal oleh Fany.
Awalnya, Eka yang bertugas sebagai bendahara penerima di Samsat Blora menitipkan uang negara tersebut kepada suaminya untuk disetorkan.
Alasan Eka meminta tolong suaminya karena sedang mengurusi anaknya yang masih kecil dan sering rewel.
"Tetapi, oleh Fany uang tersebut tidak disetorkan, malah disetorkan ke PayPal, diendapkan selama 14 hari dengan tujuan untuk mendapatkan fee," jelas Jatmiko.
"Akhirnya dalam pemeriksaan tutup buku di akhir tahun, diketahui uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara," sambungnya.
Sebenarnya, Eka tidak mengetahui tindakan yang dilakukan oleh suaminya. Tetapi, setelah diberitahu oleh sang suami, ia menyetujuinya dan terus memberikan uang tersebut kepada suaminya.
Selama berinvestasi online melalui PayPal, Fany beberapa kali mendapatkan keuntungan sebanyak Rp150 juta.
"Fee itu sebesar Rp150 juta dan digunakan untuk membeli mobil Honda Freed," terang dia.
Namun, setelah mendapatkan keuntungan Rp150 juta, uang negara sebanyak Rp3 miliar tersebut tidak dapat diambil lagi.
"Menurut cerita dia, tidak bisa ditarik lagi setelah mendapatkan fee itu," jelas Jatmiko.
Karena tidak sanggup menutupi kekurangan uang yang diselewengkan, kedua oknum polisi tersebut dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Mulai ditahan sejak Maret 2022," ujar dia.
Sebelum akhirnya dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka tersebut telah mencoba untuk mengembalikan uang negara yang sudah mereka selewengkan.
"Kerugian yang dialami Polres Blora sekitar Rp3 miliar, tetapi sudah dikembalikan oleh para tersangka sekitar Rp1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora sekitar Rp1,6 miliar," ungkap Jatmiko.
Setelah mendapatkan pelimpahan tersangka dan barang bukti, jaksa kemudian menahan kedua oknum polisi tersebut ke rutan Blora.
"Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," kata dia.
Sepasang suami istri tersebut diduga melanggar Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |