Selasa, 31 Mei 2022 - 15:49 WIB
Artikel.news, Makassar -- Seorang tukang becak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bernama Daeng Siama ditangkap polisi. Pria 36 tahun itu ditangkap lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap wanita cantik penghuni indekos bernama Ayu (32).
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto menuturkan, bahwa pelaku melakukan pembunuhan lantaran tak terima dimarahi korban karena terlalu lama saat disuruh membeli es buah.
"Jadi pelaku ini tak terima karena disuruh beli es buah tapi lama, jadi korban ini marah-marah akhirnya pelaku juga emosi dan membunuh korban," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/5/2022).
Yudi menjelaskan, bahwa kasus ini bermula saat pelaku yang kesehariannya sebagai seorang tukang becak juga menyambi sebagai cleaning service di rumah kost itu datang untuk membersihkan. Namun, setibanya di indekos korban di Jalan Tarakan, Makassar. Pelaku kemudian disuruh untuk membeli es buah.
"Jadi pada Rabu 11 Mei lalu pelaku ini datang untuk bersihkan kos korban. Karena memang pelaku ini tukang bersih bersih di kost itu. Dan setelah bersihkan kos dia disuruh beli es buah sama si korban," katanya.
Setelah membeli es buah, kata Yudi, korban justru memarahi dan menampar pelaku. Korban disebut emosi karena kesal pelaku terlalu lama beli es buahnya. Usai ditampar dan dimarahi, pelaku Daeng Siama yang ternyata tidak senang diperlakukan begitu juga kesal dan nekat menganiaya korban hingga tewas ditempat.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yudi, pelaku Daeng Siama menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Caranya, yakni dengan memukul pakai tangan kemudian menendang, hingga membenturkan kepala korban ke dinding indekos dan akhirnya korban tewas.
"Pelaku pakai tangan kosong habisi korban. Dia membunuh dengan cara memukul di bagian wajah, kepala dibenturkan ke dinding serta ditendang di perut hingga pinggang," ungkap Yudi.
Usai membunuh, pelaku kemudian mengangkat jasad korban ke kasur. Dia juga sempat mengerjakan tugasnya dengan membersihkan kamar indekos itu lalu pergi begitu saja.
"Jadi jasad korban ini dilihat oleh salah seorang penghuni kamar kos lainnya yang saat itu sedang tergeletak diatas kasur. Pas saksi ini mendekat dan melihat banyak luka akhirnya dia melaporkan kasus ini ke polisi," ungkap Yudi.
Yudi menambahkan, bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus itu usai menyelidiki jasad korban yang ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Penyidik pun melakukan penyelidikan dan pelaku mengarah ke Daeng Siama.
"Berangkat dari hasil autopsi ada tanda kekerasan. Kemudian kecurigaan kita muncul karena di TKP itu bersih dan tidak ada barang yang hilang. Jadi dugaan kuat kita orang dalam yang mengeksekusi," jelasnya.
Selang beberapa hari usai diselidiki, kata Yudi, pihaknya kemudian menangkap Daeng Siama di lokasi kejadian saat sedang bertugas membersihkan kost itu. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami jerat pelaku Pasal 338 Junto Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun," tandas Yudi.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |