Sabtu, 28 Mei 2022 - 19:51 WIB
Waria yang mencabuli bocah di Konawe ditangkap polisi.
Artikel.news, Konawe -- Polisi menangkap seorang wanita pria (waria) berinisial AS di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Waria itu ditangkap lantaran telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah pria inisial MSA.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub N. Kamaru mengatakan, bahwa aksi pencabulan pelaku dilakukan dengan menjanjikan atau mengimi-imingi korban uang Rp500 ribu.
"Aksi tak senonoh pelaku ini dilakukan dengan membujuk korban yang mengimingi uang sejumlah Rp 500 ribu," kata Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub N. Kamaru dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).
Jacub menjelaskan, bahwa kejadian itu bermula saat korban minggat dari rumahnya dan bertemu di rumah rekan pelaku yang juga waria berinisial H pada Selasa 3 Mei 2022 lalu. Waktu itu, korban meminta tolong kepada H untuk diberi tumpangan tempat tinggal.
Rekan pelaku lantas memberi tumpangan tempat tinggal tapi dengan syarat korban mau membantu H berjualan minuman tradisional sarabba di kediamannya itu.
Di kediaman H, ternyata sang pelaku juga turut numpang disitu dan ikut membantu H berjualan. Sehingga mereka pun akhirnya tinggal bertiga.
"Jadi korban ini meminta tolong untuk diberi tumpangan tempat tinggal di rumah H karena korban kabur dari rumah. Dan disitu pelaku juga ini numpang tinggal di rumah rekannya itu. Jadi mereka bertiga," ungkap Jacub
Jacub melanjutkan, bahwa saat korban sudah tinggal bersama kemudian malamnya sedang tertidur, pelaku AS lantas melansungkan aksinya itu dan datang dari arah belakang memeluk korban. Sontak, korban terbangun menolak dan memberontak.
"Saat pelaku ini sudah memeluk dari belakang memaksa korban. Disitu korban sempat menolak, tapi pelaku tetap memaksa dan membujuk korban serta mengimingi korban uang sejumlah Rp 500 ribu," ujarnya.
Saat berusaha membujuk, korban pun kemudian luluh lantaran pelaku juga telah menjanjikan akan membiayai perbaikan ponsel korban yang rusak serta uang Rp 500 ribu itu.
"Jadi dengan iming-iming itu, korban akhirnya dicabuli oleh pelaku," bebernya
Setelah melakukan aksinya, lanjut Jacub, pelaku kemudian membawa korban ke daerah ke wilayah Kecamatan Sawa, Konawe. Disitu, pelaku mengancam korban lantaran sejumlah uang yang Rp 500 ribu ijanjikan enggan diberikan.
Kemudian, di tempat tujuan itu lagi-lagi berbuat tak senonoh kepada korban dengan mencabulinya. Selanjutnya selang 10 hari orang tua korban pun datang menjemput.
"Jadi korban ini dicabuli lagi sama pelaku yang kedua kalinya," ungkap Jacub
Korban yang merasa tertekan akhrinya memberanikan diri untuk berbicara kepada orang tuanya. Peristiwa itu pun kemudian membuat orang tua korban tak terima dan melaporkannya ke polisi.
"Atas laporan orang tua korban ini akhirnya pelaku AS ditangkap pada Jumat 27 Mei kemarin. Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Juncto Pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |