Sabtu, 21 Mei 2022 - 20:01 WIB
Ilustrasi penipuan arisan bodong
Artikel.news, Makassar -- Sebanyak 8 warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kena tipu arisan bodong. Penipuan berkedok arisan itu merugikan 8 warga tersebut dengan total kerugian diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
Pelaku diketahui berinisial C yang merupakan seorang pengusaha ikan koi asal Blitar, Jawa Timur.
Kuasa hukum para korban, Ari Dumais mengungkap, bahwa kasus ini sedang berproses di Polda Sulsel sementara sang pelaku C diketahui sedang mengandung.
"Polda Sulsel sudah tahu pelakunya. Tapi mau ditangkap mesti ditunggu dulu melahirkan. Karena pelaku ini sementara mengandung 7 bulan, tentu kita harus menunggu melahirkan dulu lah baru diperiksa," ungkap Ari saat dimintai konfirmasi, Sabtu (21/5/2022).
Ari Dumais mengatakan jika kasus tersebut telah bergulir sejak 2021. Saat ini telah memasuki tahap proses sidik di Polda Sulsel. Menurutnya, bahwa arisan tersebut tak pernah ada, sehingga pelaku dengan sengaja menawarkan kepada member untuk mendapatkan keuntungan.
"Memang para korban ini dengan pelaku merupakan rekanan. Awalnya mereka ini menawarkan menjual arisan ternyata yang dijual itu tak pernah ada," beber Ari
Ari menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan penipuan ini yakni menawarkan kepada member untuk mendapatkan keuntungan. Pembayarannya melalui transfer, dan pelaku mengiming-imingi mendapat keuntungan 10 persen dari arisan tersebut.
"Pembayaran melalui transfer, dengan iming-iming pelaku mendapatkan 10 persen, per orang bisa 200 juta. Tapi ternyata itu bualan semata," ungkap Ari
Ari menuturkan bahwa para korban ini baru menyadari jika mereka ditipu saat pelaku keluar dari grub dan memberi penjelasan akan bertanggung jawab. Namun, waktu yang terus berjalan ternyata tak ada itikad baik dari pelaku.
"Korban dijanji terus sama pelaku katanya Tapi itu semua bohong, dan pelaku mengakui akan mengembalikan dana itu tapi sampai saat ini belum juga dikembalikan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ari menambahkan bahwa saat ini sudah terbit surat kejaksaan. Sehingga dia berharap kasus ini segera tuntas.
"Harapan kami agar kiranya proses cepat selesai, dan kami berharap kepada kejaksaan agar segera menindaklanjuti hingga kasus ini cepat selesai," terangnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |