Sabtu, 21 Mei 2022 - 19:41 WIB
Artikel.news, Lampung Selatan - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mengamankaan pria berisial L warga Jatiagung, Lampung Selatan.
Pria tersebut diamankan polisi karena telah mencabuli keponakannya berjenis kelamin laki-laki berisial M (8). Parahnya, pencabulan itu dilakukan berkali-kali di kamar mandi.
Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan tersangka pertama kali melakukan aksi bejatnya pada 20 Februari 2022.
"Sudah 4 kali melakukan, pertama di kamar mandi rumah bude korban, kamar mandi nenek korban, di kamar mandi luar nenek korban, dan di kamar mandi masjid di Lampung Selatan," katanya, seperti dikutip dari jpnn.com, Sabtu (21/5/2022).
Hamid mengungkapkan modus dari tersangka ini dengan cara mengiming-imingi korban dengan uang berkisar Rp5-10 ribu.
Korban dipaksa untuk memegang alat kelaminnya dan dipaksa untuk dimasukkan ke dalam mulutnya.
Kejadian itu sampai kepada orangtua korban, atas laporan sang buah hati. Mengetahui kejadian itu, orangtua korban melaporkan ke pihak kepolisian.
Singkat cerita, tak menghabiskan waktu lama, pihak kepolisian membekuk tersangka tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 82 Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 5-15 tahun penjara.
Sementara, Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung, Amsir mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendampingan terhadap korban serta orangtua korban.
"Sampai saat ini korban mengalami trauma, kemudian belum berani terbuka kepada orang baru, tetapi kami juga lebih hati-hati dalam melakukan trapi," katanya.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |