Kamis, 19 Mei 2022 - 22:35 WIB
Polres Cimahi memberikan penjelasan terkait kasus pengeroyokan oleh tiga remaja di Cimahi, Selasa (17/5/2022).(foto: Kompas.com)
Artikel.news, Cimahi - Tiga orang bocah yang semuanya masih berusia 14 tahun mengeroyok seorang bocah yang juga berusia 14 tahun. Alhasil, ketiga bocah pelaku pengeroyokan itu terancam di penjara lima tahun.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengungkapkan motif pengeroyokan yang dilakukan anak di bawah umur berinisial MAS (14), FA (14) dan MIZ (14).
Menurut Imron, aksi penganiayaan tersebut bermula ketika korban berinisial MRN (14) mengomentari status WhatsApps seorang perempuan berinisial K yang bertuliskan 'main mulu kaya ada uang'. Perempuan tersebut ternyata pacar pelaku berinisial MAS (14).
"Jadi ada starus WA seorang permpuan teman pelaku dikomen status. Perempuan tersebut mengadu kepada pelaku," ungkap Imron saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, seperti dilansir dari TribunJabar.id, Rabu (18/5/2022).
Ponsel yang digunakan korban MRN untuk mengomentari status tersebut ternyata milik YA (14) yang juga menjadi korban. Setelah mengetahui pacarnya dikirimi pesan tersebut, pelaku MAS langsung meminta nomor ponsel korban YA.
"Dan mengajak untuk bertemu dan berkelahi melalui pesan singkat WhatsApp. Kemudiann pesan tersebut diterima oleh anak YA," terang Imron.
Kemudian korban YA memberitahukan hal tersebut kepada korban MRN. Korban saat itu merasa bersalah dan bersedia untuk untuk bertemu di tempat yang sudah disepakati yakni di Keluraha Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Namun niat korban untuk meminta maaf malah disambut dengan pukulan menggu akan tangan kosong hingga tendangan. Para pelaku terus melakukan penganiayaan meskipun para korban sudah meminta ampun.
"Kejadian tersebut sempat di videokan oleh teman pelaku dan viral dimedia sosial sehingga atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian," ujar Imron.
Ketiga pelaku sendiri saat ini sudah ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi dan dijadikan tersangka. Ketiganya disangkakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Laporan | : | Supri |
Editor | : | Ruslan Amrullah |