Rabu, 18 Mei 2022 - 21:01 WIB
Artikel.news, Makassar -- Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan 8 polisi yang bertugas di satuan narkoba Polrestabes Makassar. Kedelapan polisi itu diamankan lantaran diduga telah terlibat kasus kematian Muhammad Arfandi Ardiansyah (18) yang tewas usai ditangkap.
"Jadi ada 8 polisi dari kesatuan narkoba Makassar yang diamankan di Propam," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana, Rabu (18/5/2022)..
Kombes Komang mengatakan, delapan polisi tersebut untuk sementara telah dinonaktifkan dari tugas. Meski mereka masih tercatat sebagai satuan narkoba.
"Kalau itu sudah dinonktifkan sementara. Jadi mereka sudah tidak aktif dulu tugas. Tapi masih di fungsi narkoba," kata Kombes Komang.
Komang juga menyebut, bahwa selain kedelepan anggota polri itu, ponsel milik mereka juga turut disita Propam untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Jadi selain 8 anggota ini yang ditahan. Handphone-handphone mereka juga dicek sama Propam," bebernya
Selain itu, Kombes Komang juga memastikan bahwa dalam kasus ini tidak akan ada lagi penambahan polisi yang diperiksa. Cukup kedelapan polisi tersebut yang terlibat.
"Kalau itu sudah cukup. Gak ada yang akan diperiksa lagi selain mereka," terang Kombes Komang.
Sebelumnya diberitakan, Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut kasus pria bernama Muh Arfandi (18) yang tewas usai ditangkap polisi di Kota Makassar. Sebanyak delapan anggota Polri diperiksa dan satu diataranya merupakan perwira.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan di Polrestabes Makassar, menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap kedelapan anggota polri itu merupakan buntut dari kematian pelaku kasus narkoba yang tewas usai ditangkap.
"Benar, tujuh anggota diperiksa. Satu diantaranya perwira. Kasusnya buntut pelaku yang mereka tangkap," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan di Polrestabes Makassar, saat dimintai konfirmasi, Senin 16 Mei 2022.
Kombes Agoeng menerangkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pihaknya belum bisa membeberkan lebih jauh. Pasalnya, sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus kematian Arfandi. Dia hanya mengaku akan bertindak tegas bila ada oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami tak bisa berikan keterangan ada awal. Kami masih proses. Intinya kalau memang nanti ditemukan pelanggaran kode etik, kami tangani," tegasnya.
Agoeng juga mengaku belum bisa memastikan bahwa jenazah Arfandi yang mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya itu adalah bekas tindak pidana penganiayaan. Dia hanya menyebut jika pihaknya akan terus mendalami pemeriksaan kedelapan anggota Polri itu
"Tentu kami juga akan melihat bukti apa yang akan disampaikan. Apakah benar ada penganiayaan atau tidak. Faktanya memang ada luka itu," ungkap Agoeng.
Selain perwira dari kedelapan anggota Polri yang diperiksa, kata Agoeng, ada satu di antara mereka yang seorang polisi wanita (polwan). Namun, kata Agoeng, polwan itu diperiksa hanya sebagai saksi.
"Iya memang ada satu Polwan. Tapi tidak terlibat. Yang bersangkutan ada di tempat saat itu. Jadi kami jadikan saksi saja sampai mana keterlibatan," jelasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |