Kamis, 12 Mei 2022 - 14:57 WIB
Sebanyak lima anggota Brimob Polda Sulsel mengikuti upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Makosat Brimob Polda Sulsel, Jl K.S. Tubun, Makassar, Rabu (11/5/2022).
Artikel.news, Makassar -- Sebanyak lima anggota Brimob Polda Sulsel mengikuti upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Makosat Brimob Polda Sulsel, Jl K.S. Tubun, Makassar, Rabu (11/5/2022).
Lima anggota Brimob yang mengikuti upacara PTDH itu resmi dipecat dari kepolisian lantaran mereka ini mempunyai kesalahan baik pidana maupun kode etik.
Upacara PTDH lima anggota Polri itu dipimpin langsung Komandan Satuan Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, dan turut dihadiri Komandan Batalyon C Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel Kompol Nur Ichsan, Wakaden Gegana Kompol Rudi dan Wadanyon A Pelopor Kompol Mansur.
Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan, jika anggota yang dipecat itu ada yang pakai narkoba dan sudah pernah dilakukan sidang disiplin dua kali tapi tetap oknum itu menggunakan. Kemudian, ada juga yang terlibat peredaran narkoba. Padahal Polri dalam hal ini institusi Brimob, akan melakukan tindakan tegas bagi anggota yang terlibat penggunaan barang haram itu.
“Dari awal sudah jelas jika ada anggota yang melanggar baik pidana maupun kode etik tentu pasti dilakukan pemecatan. Ini sudah komitmen dan sudah ada undang-undangnya,” tegas Kombes Heru.
Heru melanjutkan, bahwa selain kasus narkoba, ada juga anggota melakukan tindakan penipuan terhadap beberapa orang yang menjanjikan bahwa oknum itu akan diloloskan menjadi anggota Polri.
“Yang lebih parah ini penipu. Dan korbannya sudah cukup banyak, nilainya ratusan juta dan mungkin dia tidak bisa mengembalikan karena nilainya terlalu besar sehingga melakukan disersi atau meninggalkan tugas,” beber Heru.
Heru menegaskan jika jajarannya yang terlibat kasus tersebut kini telah ditangkap dan menjalani persidangan serta dimasukkan dalam pidana kurungan hampir satu setengah tahun.
Menurut Heru, hukuman itu merupakan satu tindak pidana yang dilakukan anggota. Sehingga secara kode etik mereka harus segera dipecat.
“Jadi ini suatu wujud daripada bagaimana menciptakan dan menerapkan reward and punishment, bagi anggota yang berprestasi akan diperjuangkan untuk diberikan penghargaan berupa sekolah maupun kenaikan pangkat yang luar biasa. Sedangkan bagi mereka yang mempunyai kesalahan akan dilakukan tindakan tegas dengan melakukan pemecatan,” tegasnya
Lebih lanjut, Heru membeberkan jika, kelima anggota yang PTDH itu mereka dari kesatuan Makosat Brimob Polda Sulsel, Batalyon C, Batalyon A dan ini prosesnya sudah dua tiga tahun lalu.
“Memang anggota kita itu sudah tidak lagi menjadi anggota Polri. Sehingga masyarakat tahu bahwa anggota itu bukan lagi merupakan anggota Polri makanya kita gelar upacara pemecatan mereka,” terang Kombes Heru.
Berikut oknum Polri yang dipecat dari Brimob Polda Sulsel yakni:
1. Bripka Fajar dari Batalyon A,
2. Bripka Irwan Abdullah dari Batalyon A,
3. Bripka Dio Andria Putra dari Batalyon C, 4. Brigpol Haris dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel
5. Baratu Rivaldi Rizal dari Yanma Sat Brimob Polda Sulsel.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |