Rabu, 11 Mei 2022 - 22:23 WIB
Anggota Komisi D DPRD Makassar, Irwan Djafar
Artikel.news, Makassar - Toko buku besar yang terletak di Jl Dr Ratulangi Makassar yakni Tokoh Agung disebut telah menguasai fasilitas publik karena memagari lorong bagian belakang toko. Padahal, lorong tersebut adalah fasilitas publik, bukan milik pribadi.
Olehnya itu, Anggota Komisi A DPRD Makassar Irwan Djafar, mendorong warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas yang dilakukan Toko Agung untuk segera melapor.
“Warga yang merasa dirugikan silakan melapor ke DPRD biar jelas dan kami bisa langsung bertindak,” kata Irwan, dilansir dari Terkini.id, Rabu (11/5/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, area tersebut merupakan fasilitas umum yang harusnya digunakan warga sebagai akses jalan.
“Kenapa lahan jalan yang menjadi fasilitas umum dipagari,” ucap Akhmad Namsum.
Dia mengatakan di belakang toko tersebut terdapat 2 rumah dan posisi lorong atau akses jalan yang dimaksud berada di antara Toko Agung dan rumah warga.
“Itu harusnya digunakan warga sebagai akses jalannya, sama sekali bukan untuk pribadi,” katanya.
Selain toko, kafe yang lokasinya bersampingan dengan toko tersebut juga melakukan pelanggaran. Kafe yang namanya sama dengan toko tersebut, Cafe Agung ternyata menggunakan fasilitas umum fasilitas sosial (fasum-fasos) untuk lahan parkir.
Bahkan, dinas pertanahan telah dua kali melayangkan teguran kepada pengelolanya. Saat ini, urusan lahan parkir kafe tersebut sedang berproses di inspektorat. Untuk menindak lanjuti pemanfaatan fasum-fasos ilegal tersebut, Namsum harus menunggu hasil kajian dari inspektorat.
Laporan | : | Jannah |
Editor | : | Ruslan Amrullah |