Selasa, 10 Mei 2022 - 19:32 WIB
Oknum polwan HH dan pendeta SA yang kepergok berbuat mesum di dalam rumah milik SA di Ambon.(foto: sukabumiheadlines.com)
Artikel.news, Ambon -- Oknum Polwan di Ambon, Maluku inisial HH yang digerebek suami sedang mesum bersama pendeta inisial SA terancam hukuman pidana hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi yang berujung pemecatan itu dilayangkan ke Polwan berpangkat Brigpol tersebut setelah dilaporkan langsung oleh suaminya atas kasus perzinaan yang proses hukumnya kini sementara berjalan.
"Suaminya sudah melaporkan di Polda Maluku dan sedang ditangani, dan diproses oleh Krimum berdasarkan terkait dengan masalah perzinaan," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum Ohoirat saat dimintai konfirmasi, Selasa (10/5/2022).
Kombes M Rum menjelaskan pelanggaran kode etik yang terkait pelanggaran yang dilakukan HH akan diproses secara bertahap. Sehingga, oknum Polwan HH ini akan dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Hanya saja, M Rum mengaku belum melakukan penahanan terhadap pelaku mesum tersebut.
"Polisi tidak melakukan penahanan terhadap HH maupun pendeta SA. Jadi kami tidak tahan karena pidananya pidana perzinahan. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Jadi kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.
M Rum juga menyebut jika proses pidana terhadap HH akan diutamakan. Nanti, setelah proses pidana, Polwan HH juga terancam sanksi kode etik. Sanksi terberat yang bisa diberikan berupa PTDH.
"Jadi selain pidana kasus ini juga ditangani di Propam terkait dengan kode etiknya. Tetapi kita kedepankan masalah pidananya dulu. Kalau kode etik itu tertinggi adalah tentunya diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi itu kan proses akhir hukuman tertinggi," sebutnya.
Adapun proses penentuan sanksi etik, HH akan disidangkan secara terbuka. Kemudian akan dilihat fakta-fakta yang terjadi saat HH dan pendeta SA digerebek mesum di dalam kamar.
"Nanti dipersidangan bisa kita tahu apakah bebar dia ada di rumah itu waktu malam, itu kan nanti di dalam prosesnya kita tanyakan saat disidang," pungkasnya.
Laporan | : | Supriadi |
Editor | : | Ruslan Amrullah |